BANTENRAYA.COM – Satnarkoba Polres Pandeglang membekuk 4 pemuda karena melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan obat terlarang, Minggu 19 Desember 2021.
Keempat pemuda yang ditetapkan jadi tersangka berinisial AR (19), A (20), AH (29), D (20) warga Kabupaten Pandeglang dan sebagian ditangkap di di Jalan Labuan-Panimbang tepatnya di Desa Margagiri, Kecamatan Pagelaran.
Kasatnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, dari tangan keempat pelaku anggotanya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip diduga narkotika jenis ganja, satu linting ganja, dan satu paket berisikan obat hexymer sebanyak 1000 butir. “Narkotika jenis ganja dan obat terlarang kita amankan di Polres sebagai barang bukti,” kata Ilman.
Baca Juga: Duh! Covid-19 Muncul Lagi di Lebak, 2 Warga Positif dan Diisolasi
Dijelaskannya, penangkapan keempat pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di daerahnya. “Penangkapan ini merupakan upaya penyelidikan laporan dari masyarakat, dan Alhamdulillah kita berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.
Dari laporan itu, kata Ilman, anggota melakukan penyelidikan hingga membekuk keempat tersangka di tempat yang berbeda-beda. “Awalnya 2 pelaku berinisial AR, dan A yang kami amankan di Jalan Labuan-Panimbang, karena membawa narkotika jenis ganja. Kemudian dari informasi, kedua pelaku disuruh temannya berinisial D dan AH untuk mengambil barang itu di jalan. Tak perlu lama anggota langsung menangkap pelaku di rumahnya,” terangnya.
Menurut Ilman, keempat pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polres. Para pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara. “Untuk hukuman yang dikenakan yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 111 ayat 2, Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika,” ujarnya.
Baca Juga: Inilah Tampilan Wajah Tante Ernie Jika Tanpa Make Up, Ternyataa….
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, kegiatan penangkapan keempat pelaku narkoba untuk cipta kondisi menjelang perayaan natal tahun 2021, dan tahun baru 2022 agar situasi Kabupaten Pandeglang tetap dalam keadaan kondusif. “Penangkapan para pelaku untuk mencegah terjadinya tindak pidana penyalahgunaan narkoba dikalangan remaja. Termasuik menjaga situasi jelang natal dan tahun baru,” tegasnya. ***