BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang memusnahkan sejumlah barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Pemusnahan barang bukti digelar di halaman gedung Kejari Pandeglang, Banten, Senin 29 November 2021.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu, narkotika jenis ganja, obat hexymer, obat tramadol, alat hisap atau bong, kunci leter T, handphone, tas, golok atau senjata tajam, seperangkat alat-alat kesehatan, seperangkat alat kosmetik dan obat kecantikan.
“Barang bukti yang kami musnahkan karena sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegas Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Dessy Iswandari, di sela-sela pemusnahan.
Dessy mengatakan, pemusnahan barang bukti sesuai dengan berdasarkan putusan hakim. Dimana pemusnahan barang bukti sesuai dengan tugas pokok fungsi dan kewenangan Kejaksaan.
“Pemusnahan barang bukti merupakan agenda rutin Kejari sebagai tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan,” terangnya.
Baca Juga: Moment Kebersamaan Ameer Azzikra dengan Larissa Chou: Dada Rasanya Sesak Lihat Ini
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang Suwarno mengatakan, barang bukti perkara tindak pidana umum yang dimusnahkan merupakan hasil dari penanganan perkara selama tahun 2021.
“Seluruh barang bukti yang dimusnahkan sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya. ***
 
			















