BANTENRAYA. COM – Salah satu cafe di Bilangan Kecamatan Pandeglang, mendapat teguran Satpol PP setempat, Sabtu 27 November 2021 malam.
Teguran diberikan karena cafe ini melanggar ketentuan jam operasional di masa pemberlakuan PPKM level 3 atau buka lebih dari pukul 21.00.
Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Pandeglang, Juhanas Waluyo mengatakan, pengusha cafe terpaksa ditegur karena masih beroperasi di luar batasan waktu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 tahun 2021 tentang PPKM.
Baca Juga: Rizki Natakusumah Canangkan Desa Wisata Berbasis UMKM di Pandeglang
“Cafe yang kami tegur membuka usahanya sampai jam 24.00. Padahal, dalam ketentuan hanya sampai pukul 21.00 WIB. Makanya, kami berikan teguran agar tidak melanggar aturan PPKM,” kata Juhanas.
Dia mengingatkan, pengelola cafe untuk mematuhi aturan PPKM level 3. Jika melanggar terus akan diberikan sanksi lebih berat. “Kalau masih membandel lewat jam operasional akan di surati atau ditutup,” tegasnya.
Pihaknya mengaku, akan melakukan pemantauan terhadap semua pelaku usaha. “Setiap malam minggu kita rutin melaksanakan patroli. Pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan semua para pelaku usaha mematuhi peraturan,” ujarnya.
Masih kata Juhanas, pengusaha cafe, waralaba, minimarket di Pandeglang untuk tidak membuka usahanya melebihi pukul 21.00 WIB. Imbauan ini diberlakukan untuk mencegah penularan covid-19 dan menindaklanjuti aturan PPKM.
“Untuk pembatasan penerapan jam operasional sudah disosialisasikan karena saat ini masih di level 3 PPKM,” terangnya.
Baca Juga: LKP Sanggar Budaya An-Nahdlah Gelar Pelatihan Pengolahan Hasil Perikanan jadi Baso Ikan Kuah Tomyam
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan ESDM Pandeglang Ali Fahmi Sumanta mengimbau para pelaku usaha untuk mematuhi jam operasional. Peraturan tersebut diterapkan sebagai pencegahan penyebaran Covid-19. “Jam operasional ini untuk meminimalisir penyebaran virus korona,” katanya.