BANTENRAYA.COM – Ongkos atau tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) jurusan Labuan-Kalideres, Jakarta masih di angka Rp30 ribu.
Bagi penumpang yang keberatan dengan tarif bus melebihi angka Rp30 ribu, bisa mengadukannya ke Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Labuan.
Adapun jika ada kenaikan tarif bus melebihi aturan pemerintah.
Baca Juga: 24 Desember sampai 2 Januari Seluruh Wilayah Indonesia Bakal Diterapkan PPKM Level 3
Hal itu terjadi akibat pada masa pandemi virus korona penumpang bus mengalami penurunan.
“Sebetulnya tarif normal Rp30 ribu. Tapi karena sekarang masih pandemi Covid-19 mungkin ada bus yang meminta melebihi tarif.
“Di masa pandemi ini penumpang sepi, dan jarang penumpang,” kata Eni Cahyani, Plh Koordinator Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Labuan Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, kepada Bantenraya.com, Kamis 18 November 2021.
Baca Juga: Didorong Bantuan Toilet IRT, Warga Suralaya Setop BABS
Eni menyebutkan, selama pandemi penumpang bus mengalami penurunan drastis.
Lantaran ada kebijakan setiap penumpang sudah harus divaksin hingga terbenturnya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
“Sekarang penumpang harus sudah divaksin, dan masih PPKM. Penumpang juga dibatasi dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Dulu sih banyak penumpang yang takut divaksin,” ujarnya. ***