BANTENRAYA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang memasang stiker Surat Edaran (SE) jam operasional rumah makan selama bulan Ramadan, Selasa 4 Maret 2025.
Pemasangan SE tersebut untuk mengingatkan kepada para pemilik rumah makan tidak membuka usahanya di siang bolong selama puasa Ramadan.
Kepala Satpol PP Pandeglang, Agus Amin Mursalin mengatakan, pemasangan SE jam operasional di setiap rumah makan, menindak lanjuti Peraturan Bupati atau Perbup Pandeglang nomor 15 tahun 2022 tentang penertiban kegiatan di bulan Ramadan.
Dimana dalam SE itu, pemilik rumah makan diminta tidak membuka usahanya sebelum buka puasa.
“Dalam SE itu disebutkan warung makan tidak membuka usahanya saat siang hari, dan boleh buka jam 04.00 sore ketika mau buka puasa,” kata Agus.
Kata Agus, dalam surat imbauan setiap rumah makan dilarang beroperasi di siang hari selama bulan Ramadan.
Baca Juga: Gabung PNM Mekaar, Sri Wahyuningsih Penjual Kopi Kaki Lima Langsung Rasakan Dampak Signifikan
Larangan ini bertujuan untuk menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa.
“Kami berharap semua pihak bisa saling menghargai, dan emilik warung makan tidak membuka usahanya sebelum buka puasa,” ujarnya.
Untuk memastikan semua rumah makan mematuhi aturan pemerintah, kata Agus, anggotanya akan melakukan pengawasan.
Baca Juga: 4 Tips Aman Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 2025 Bagi Penderita Asam Lambung
Jika pengelola rumah makan menyalahi aturan, maka akan dikenakan saksi.
“Yang jelas kami akan melakukan penyisiran terhadap warung makan yang buka pada siang hari pada bulan Ramadan. Kami pastikan semua rumah makan mematuhi aturan yang ada,” katanya.
Kepala Seksi Pengawasan, Pencegahan, Pengendalian Satpol PP Pandeglang, Nur Rahmi Safitri menuturkan, pemasangan SE jam operasional rumah makan selama Ramadan sebagai bentuk penyuluhan kepada masyarakat agar tidak membuka usahanya sebelum berbuka.
Baca Juga: Bukan Hanya Poppo Siroyo, Adegan Lain di Film Laut Tengah Tuai Kritik dari YouTuber Korsel
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi ketentuan peraturan yang ada, sehingga tercipta kondisi aman dan nyaman selama bulan Ramadan,” harapnya. ***