BANTENRAYA.COM – Pengadilan Negeri atau PN Kabupaten Pandeglang menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli terkait kasus tindak pidana perburuan burung.
Kasus dugaan perburuan burung itu terjadi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK dengan terdakwa berinisial D, R, S, J, dan S, dengan barang bukti 10 ekor burung.
“Sidang kemarin itu menghadirkan terdakwa Jaja Miharja dan empat rekannya,” Kepala Balai TNUK Pandeglang, Ardi Andono, Jumat 28 Februari 2025.
Baca Juga: KCD Seragon Larang SMA dan SMK Tak Gelar Study Tour ke Luar Provinsi Banten
“Turut hadir juga perwakilan dari keluarga, dan pemerintah Desa Ujungjaya,” katanya.
Ardi menyebut, dalam sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Handy Reformen Kacaribu, yang menghadirkan saksi ahli dari BBKSDA Jawa Barat, Tuwuh Rahadianto Laban.
“Saksi ahli dimintai keterangan mengenai penjelasan hasil identifikasi barang bukti jenis burung yang dilindungi dan tidak dilindungi, serta menunjukkan bukti berupa dokumen, foto, dan rekaman video yang mendukung kasus ini,” terangnya.
Baca Juga: 25 Ucapan Menyambut Ramadhan 2025 yang Cocok Dibagikan ke Kerabat di Media Sosial
Kata Ardi, para terdakwa mengakui kesaksian dari saksi ahli dan menyesali atas perbuatannya yang berdampak negatif terhadap ekosistem.
Ardi berharap, kasus dugaan perburuan burung yang melibatkan lima orang warga itu tidak terulang kembali.
“Semoga dengan kejadian ini, dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari perburuan ilegal,” ujarnya.
Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 2025 Hari Ini, Tinggal Klik
Menurutnya, Majelis Hakim menegaskan, bahwa penerapan pasal yang dikenakan sudah tepat dan menggarisbawahi kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan para terdakwa.
“Keputusan hakim akan diumumkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 5 Mei 2025,” ungkapnya.
“Hasil persidangan ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam penegakan hukum perlindungan satwa di Indonesia,” harapnya. ***
















