Kamis, 12 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 12 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Sidang Perburuan Burung di Taman Nasional Ujung Kulon Pandeglang, terdakwa Tak Bisa Berkilah Akui Perbuatan

Yanadi Oleh: Yanadi
28 Februari 2025 | 12:58
Sidang Perburuan Burung di Taman Nasional Ujung Kulon Pandeglang, terdakwa Tak Bisa Berkilah Akui Perbuatan

PN Pandeglang telah selesai menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli terkait kasus tindak pidana perburuan burung di TNUK. Yanadi/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pengadilan Negeri atau PN Kabupaten Pandeglang menggelar sidang lanjutan untuk mendengarkan keterangan saksi ahli terkait kasus tindak pidana perburuan burung.

Kasus dugaan perburuan burung itu terjadi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon atau TNUK dengan terdakwa berinisial D, R, S, J, dan S, dengan barang bukti 10 ekor burung.

“Sidang kemarin itu menghadirkan terdakwa Jaja Miharja dan empat rekannya,” Kepala Balai TNUK Pandeglang, Ardi Andono, Jumat 28 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: KCD Seragon Larang SMA dan SMK Tak Gelar Study Tour ke Luar Provinsi Banten

“Turut hadir juga perwakilan dari keluarga, dan pemerintah Desa Ujungjaya,” katanya.

Ardi menyebut, dalam sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Handy Reformen Kacaribu, yang menghadirkan saksi ahli dari BBKSDA Jawa Barat, Tuwuh Rahadianto Laban.

“Saksi ahli dimintai keterangan mengenai penjelasan hasil identifikasi barang bukti jenis burung yang dilindungi dan tidak dilindungi, serta menunjukkan bukti berupa dokumen, foto, dan rekaman video yang mendukung kasus ini,” terangnya.

Baca Juga: 25 Ucapan Menyambut Ramadhan 2025 yang Cocok Dibagikan ke Kerabat di Media Sosial

Kata Ardi, para terdakwa mengakui kesaksian dari saksi ahli dan menyesali atas perbuatannya yang berdampak negatif terhadap ekosistem.

BACAJUGA:

Untirta melantik 32 pejabat struktural sebagai langkah penguatan tata kelola dan organisasi

Perkuta Tata Kelola, Untirta Lantik Pejabat Struktural

29 Januari 2026 | 10:38
Ramalan cuaca hujan

Pandeglang Berpotensi Kembali Alami Hujan Ringan

9 September 2025 | 11:05
Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

28 Agustus 2025 | 17:03
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

28 Agustus 2025 | 16:58

Ardi berharap, kasus dugaan perburuan burung yang melibatkan lima orang warga itu tidak terulang kembali.

“Semoga dengan kejadian ini, dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang dampak negatif dari perburuan ilegal,” ujarnya.

Baca Juga: Link Live Streaming Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 2025 Hari Ini, Tinggal Klik

Menurutnya, Majelis Hakim menegaskan, bahwa penerapan pasal yang dikenakan sudah tepat dan menggarisbawahi kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan para terdakwa.

“Keputusan hakim akan diumumkan pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada 5 Mei 2025,” ungkapnya.

“Hasil persidangan ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam penegakan hukum perlindungan satwa di Indonesia,” harapnya. ***

Editor: Administrator
Tags: Pandeglangperburuan burungUjung Kulon
Previous Post

KCD Seragon Larang SMA dan SMK Tak Gelar Study Tour ke Luar Provinsi Banten

Next Post

Dedi Mulyadi Kembali Sindir Jalan Rusak di Pandeglang: Raripuh, Duitnya Sedikit

Related Posts

Untirta melantik 32 pejabat struktural sebagai langkah penguatan tata kelola dan organisasi
Pandeglang

Perkuta Tata Kelola, Untirta Lantik Pejabat Struktural

29 Januari 2026 | 10:38
Ramalan cuaca hujan
Pandeglang

Pandeglang Berpotensi Kembali Alami Hujan Ringan

9 September 2025 | 11:05
Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT
Pandeglang

Pastikan Tepat Sasaran, Bupati Dewi Tinjau Penyaluran Bansos PKH dan BPNT

28 Agustus 2025 | 17:03
Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya
Pandeglang

Polisi Bekuk Terduga Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur di Pandeglang, Begini Motifnya

28 Agustus 2025 | 16:58
Bupati Pandeglang Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka
Pandeglang

Bupati Pandeglang Dilantik Jadi Ketua Majelis Pembimbing Cabang Gerakan Pramuka

27 Agustus 2025 | 21:31
Tetap Ditolak Warga, Pemkab Bakal Kaji Ulang Kiriman Sampah Tangsel
Pandeglang

Tetap Ditolak Warga, Pemkab Bakal Kaji Ulang Kiriman Sampah Tangsel

27 Agustus 2025 | 18:43
Load More

Popular

  • Kasus perselingkuhan suami Maissy

    Dituding Jadi Selingkuhan Suami Maissy, Ibu Cindy Rizap Tegas Sang Anak Kena Tipu Dokter Riky Febriansyah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergoki Pelecehan di KRL, Korban Langsung Nangis Histeris

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Apple iPhone

5 Tips Resmi Apple untuk Menjaga Battery Health iPhone Tetap Optimal

12 Maret 2026 | 08:30
Xiaomi Watch 5

Baterai Awet hingga 18 Hari, Ini Keunggulan Xiaomi Watch 5 yang Baru Rilis

12 Maret 2026 | 08:00
Pelatih Dewa United Jan Olde memberikan keterangan kepada wartawan jelang laga melawan Manila Digger. (Dewa United)

Dewa United VS Manila Digger, All Out Demi Kemenangan di AFC Challenge

12 Maret 2026 | 07:00
Madrasah Aliyah gratis

Pemprov Banten Pastikan Madrasah Aliyah Gratis Direalisasikan Tahun Ini

12 Maret 2026 | 05:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda