BANTENRAYA.COM – Sebanyak delapan orang terduga pelaku komplotan pembobol minimarket dibekuk Satreskrim Polres Pandeglang. Kedelapan pelaku berinisial AD, LG, SF, KH, HD, SI, AL, dan SL warga Kabupaten Pandeglang.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan, penangkapan kedelapan terduga pelaku berdasarkan laporan pemilik minimarket yang kehilangan sembako.
Dari laporan korban, tim Unit Jatanras Satreskrim melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan berhasil mengantongi identitas para pelaku, termasuk penadah.
Baca Juga: Bankum Geradin Pandeglang Soroti Perda Bantuan Hukum Bagi Warga Tidak Mampu
“Saat para pelaku melakukan pembobolan di salah satu minimarket terekam kamera CCTV. Berbekal dari CCTV, identitas pelaku diketahui, dan dilakukan penangkapan,” kata Kapolres, saat gelar perkara di Mapolres Pandeglang, Kamis 23 Januari 2024.
Dijelaskannya, kedelapan pelaku sudah beberapa kali melakukan pencurian di toko, dan minimarket. Modus para pelaku, kata Kapolres, dengan cara memantau kondisi lapangan di malam hari.
Dirasa sepi, para pelaku membobol bagian atap minimarket. “Berdasarkan keterangan, para pelaku telah beraksi di 12 minimarket yang berada di wilayah hukum Polres Pandeglang,” jelasnya.
Kata Kapolres, sasaran dari pembobolan minimarket, para pelaku menguras sembako yang ada di dalam toko. Setelah mendapatkan barang hasil curian, para pelaku langsung menjual barang-barang tersebut kepada para penadah.
“Mereka telah menguras rokok yang terpajang di dalam minimarket. Barang hasil curian ini kemudian dijual ke penadah,” tegasnya.
Kasat Reskrim Polres Pandeglang, Iptu Alfian Yusuf menuturkan, kedelapan terduga pelaku tengah menjalani pemeriksaan. Selain pelaku, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Honorer Lebak Tuntut Upah Setara UMK, Jika Ditetapkan PPPK Paruh Waktu
“Barang bukti yang kami amankan, yaitu ratusan bungkus rokok berbagai merek, sabun pembersih wajah, palu, tangga kayu, dan 1 kendaraan roda dua yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya,” tuturnya.
Kata Kasat, para pelaku merupakan spesialis pencurian toko, dan minimarket, dengan memiliki peran yang berbeda-beda. Akibat perbuatan pelaku, pemilik minimarket mengalami kerugian ratusan juta.
“Total kerugian dari 12 minimarket sekitar Rp 200 juta lebih,” ujarnya.
Baca Juga: Ibu Dua Anak di Cilegon Tenggelam Bunuh Diri Usai Dikhianati Suami, Keluarga MJ Tolak Otopsi
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kata Alfian, para pelaku terancam hukuman beberapa tahun penjara.
“Delapan pelaku dan penadah diancam dengan Pasal 363 dan 480 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Untuk ancaman hukumannya 4 hingga 7 tahun penjara,” terangnya. ***
















