BANTENRAYA.COM – Bantuan Hukum Gerakan Advokat Indonesia (Bankum Geradin) Pandeglang menyoroti Peraturan Daerah (Perda) bantuan hukum nomor 8 tahun 2017 bagi warga tidak mampu atau miskin.
Pasalnya, Perda bantuan hukum yang ada di Pemkab dinilai tidak berjalan semestinya. Dengan dalih keterbatasan anggaran.
“Bupati tidak melaksanakan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu sesuai perintah Perda. Padahal, jelas negara menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia,” kata Dede Kurniawan, Ketua Bankum Geradin Pandeglang, Kamis 23 Januari 2024.
Dede mengatakan, Perda bantuan hukum nomor 8 tahun 2017 bagi warga tidak mampu disampaikan saat melaksanakan audiensi dengan Badan Pembentukan (Bapem) Perda DPRD, dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Pandeglang.
Audiensi dilaksanakan di Ruang Bamus DPRD Kabupaten Pandeglang dipimpin Ketua Bapem Perda, Habibi Arafat, Wakil Ketua, Ade Kadar Solikhat, dan Anggota Bapem Perda, Yangto, Agus Bustomi, dan Kumaedi.
Ketua Bapem Perda DPRD Pandeglang, Habibi Arafat mengatakan, dengan tegas kepada Bagian Hukum Setda Pandeglang segera mencari solusi atas tidak dilaksanakannya Perda bantuan hukum nomor 8 tahun 2017 bagi warga tidak mampu.
Baca Juga: Honorer Lebak Tuntut Upah Setara UMK, Jika Ditetapkan PPPK Paruh Waktu
“Segera terapkan. Kami tunggu satu minggu sejak dari audiensi ini, untuk mencari solusinya karena membuat Perda sudah menghabiskan anggaran yang besar,” pesannya. ***

















