Oleh: Salsabila Annisa Zahra, Mahasiswa Prodi Ekonomi Syariah, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
BANTENRAYA.COM – Dikenal dengan kuatnya tradisi pendidikan Islam dan pertumbuhan ekonomi berbasis syariah, Banten memiliki potensi besar dalam pengembangan fintech syariah.
Keberadaan pesantren, lembaga pendidikan Islam, serta dominasi populasi Muslim menjadikan provinsi ini sebagai wilayah yang strategis dalam memperkuat sektor ekonomi syariah di Indonesia.
Di tengah pesatnya perkembangan digital, pola transaksi masyarakat mengalami perubahan yang signifikan.
Baca Juga: PKS Lebak Borongkan Baju Lebaran untuk 50 Warga Kurang Mampu
Masyarakat di Banten terutama generasi muda, semakin terbiasa dengan gaya hidup cashless. Anak muda di Banten menjadi kelompok yang paling cepat beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk fintech syariah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), generasi muda di Banten mendominasi populasi usia produktif, dengan lebih dari 60% berada dalam rentang usia 15-39 tahun.
Fenomena ini menunjukkan bahwa kaum muda berperan penting dalam mengadopsi dan mengembangkan ekosistem fintech syariah.
Baca Juga: Uang Dibawa Kabur Manajer, Anggota Koperasi BMT Muamaroh Ngaku Tak Bisa Cairkan Dana Rp200 Juta
Namun, meskipun memiliki akses yang lebih baik terhadap teknologi keuangan, banyak anak muda yang masih kurang memahami prinsip-prinsip ekonomi Islam dan manajemen keuangan yang baik.
Akibatnya, tidak sedikit yang terjerat pinjaman online ilegal yang menawarkan solusi instan, tetapi pada akhirnya merugikan mereka sendiri.
Oleh karena itu, fintech syariah harus lebih aktif dalam menjangkau generasi muda dengan program edukasi keuangan yang menarik dan berbasis teknologi.
Baca Juga: Polres Cilegon Lakukan Penyelidikan Kasus BMT Muamaroh Anyer, 500 Nasabah Tak Bisa Cairkan Uang
Keberadaan fintech syariah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melakukan transaksi keuangan yang halal, praktis, dan inovatif sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
Fintech syariah bukan sekedar layanan keuangan biasa, tetapi juga menekankan prinsip keadilan, transparansi, serta bebas dari unsur riba, gharar, dan maysir.
Dengan pendekatan yang etis dan berkelanjutan, fintech syariah menjadi solusi finansial yang lebih inklusif. Transaksi dalam ekosistem ini berlandaskan akad-akad Islami seperti murabahah (jual beli dengan keuntungan yang disepakati), mudharabah (bagi hasil), ijarah (sewa-menyewa), dan wakalah (perwakilan), sehingga menjamin kepatuhan terhadap nilai-nilai syariah.
Baca Juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah untuk Warga Kota Cilegon? Cek Penetapan Besaran Nilainya dari Kemenag
Saat ini, layanan fintech syariah semakin bervariasi dan mudah diakses seperti:
1. Pembiayaan Syariah (P2P Lending Syariah) yaitu menghubungkan pemberi dana dan peminjam dengan sistem bagi hasil yang adil, investasi syariah yaitu memfasilitasi investasi halal melalui reksa dana syariah, saham syariah, dan instrumen lainnya.
2. Dompet digital syariah yaitu memungkinkan transaksi tanpa uang tunai dengan tetap menjaga kepatuhan terhadap prinsip Islam.
3. Ziswaf digital yaitu memudahkan pembayaran zakat, infaq, sedekah, dan wakaf secara online, kapan saja dan di mana saja.
Fintech syariah di Indonesia khususnya di Banten telah menjadi objek perhatian yang semakin meningkat dalam beberapa tahun belakangan, dengan potensi besar dalam memperbaiki akses keuangan dan kemampuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta memajukan perekonomian negara.
Dalam konteks ekonomi Islam, fintech syariah berfungsi sebagai platform yang mengintegrasikan prinsip-prinsip syariah ke dalam transaksi keuangan, seperti pemanfaatan teknologi untuk memudahkan dan mengawasi transaksi yang sesuai dengan hukum syariah.
Meskipun potensinya besar, fintech syariah di Banten masih menghadapi beberapa tantangan, seperti:
Baca Juga: Bulog Serap 7 Ribu Ton Gabah Petani di Lebak-Pandeglang Sejak Awal Tahun
1. Rendahnya literasi keuangan syariah di masyarakat khususnya Banten
Banyak orang yang belum sepenuhnya memahami manfaat serta mekanisme kerja fintech syariah. Hal ini tercermin dalam hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pusat Statistik (BPS), yang menunjukkan bahwa Indeks Literasi Keuangan Syariah di Indonesia pada tahun 2024 hanya mencapai 39,11%.
2. Tingginya Pinjaman Online Ilegal
Hal tersebut menjadi masalah yang cukup menonjol di Banten yang merugikan warga. Banyak di antara pinjaman online ini memakai nama “syariah” sebagai taktik pemasaran, meskipun kenyataannya masih mengandung unsur riba dan eksploitasi terhadap nasabah. Hal ini dapat merusak reputasi fintech syariah yang sejatinya berfokus pada keadilan dan keberkahan dalam transaksi keuangan.
3. Penyesuaian terhadap regulasi dan perkembangan teknologi
Agar tetap relevan, fintech syariah harus terus beradaptasi dengan perubahan kebijakan serta inovasi digital di sektor keuangan. Untuk mengatasi berbagai kendala tersebut, diperlukan sinergi antara pemerintah, pelaku industri fintech, dan masyarakat dalam memperkuat ekosistem keuangan syariah.
Agar fintech syariah dapat menjadi solusi nyata bagi masyarakat Banten dalam mengakses layanan keuangan yang aman, transparan, dan berkeadilan, diperlukan langkah-langkah kolaboratif dari berbagai pihak:
Baca Juga: MERAPAT GAES! Banten Creative Festival 2025 Tawarkan Brand Lokal dengan Diskon 80 Persen
1. Meningkatkan Literasi Keuangan Syariah bagi Anak Muda
Fintech syariah perlu lebih proaktif dalam menyampaikan edukasi keuangan yang berbasis Islam kepada generasi muda. Kampanye edukasi bisa dilaksanakan melalui media sosial, webinar, dan aplikasi interaktif yang menarik. Bekerjasama dengan influencer Muslim yang memiliki pengaruh besar di kalangan anak muda juga dapat menjadi strategi yang efektif dalam menyebarkan informasi.
2. Penegakan Hukum Terhadap Pinjaman Online Ilegal
Aparat penegak hukum dan OJK perlu lebih aktif dalam mengatasi pinjaman online ilegal yang mengklaim sebagai “syariah”. Masyarakat juga perlu diberikan pemahaman agar lebih waspada dalam memilih layanan keuangan digital. Pemerintah daerah bisa berkolaborasi dengan komunitas lokal untuk memberikan akses informasi tentang fintech syariah yang sah dan dapat diandalkan.
Baca Juga: Andra Soni Tertibkan SE, ASN Pemprov Banten Haram Hukumnya Terima Parsel Lebaran
3. Meningkatkan Kerjasama antara fintech syariah dan UMKM milenial
Banyak pemuda di Banten yang menjalankan usaha di sektor kreatif dan digital. Fintech syariah perlu mengadaptasi produk mereka supaya lebih sesuai bagi pengusaha muda, salah satu contohnya dengan memberikan skema pembiayaan yang lebih fleksibel dan berdasarkan akad syariah yang jelas.
4. Dukungan Pemerintah yang kuat
Pemerintah daerah dan lembaga pengawas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu memberikan dukungan yang lebih kuat terhadap perkembangan fintech syariah melalui regulasi yang jelas serta insentif bagi perusahaan rintisan (startup) fintech yang berlandaskan prinsip syariah. Pemberian insentif pajak, kemudahan akses pembiayaan, serta penguatan infrastruktur teknologi dapat menjadi langkah nyata dalam mendorong pertumbuhan industri ini.
Baca Juga: Gubernur Banten Tegaskan ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Kepentingan Pribadi
Maka dapat disimpulkan bahwa fintech syariah memiliki potensi besar untuk berkembang di Banten berkat dukungan kuat dari masyarakat Muslim serta meningkatnya kebutuhan akan layanan keuangan berbasis syariah.
Generasi muda sebagai pengguna teknologi berperan penting dalam mengadopsi dan mendorong pertumbuhan fintech syariah agar lebih inklusif serta sesuai dengan perkembangan zaman.
Melalui edukasi keuangan, inovasi produk yang relevan, serta regulasi yang mendukung, fintech syariah dapat menjadi solusi berkelanjutan dalam menciptakan sistem keuangan yang adil dan berkah.
Baca Juga: Mall of Serang Padat, Warga Kebingungan Cari Spot Parkir
Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, pelaku usaha, dan generasi muda menjadi kunci dalam memperkuat ekosistem fintech syariah di Banten guna mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.***



















