BANTENRAYA.COM – Truk pengangkut pasir basah, dan truk sumbu tiga yang berhenti di bahu jalan kawasan Terminal Kadubanen ditindak petugas Satlantas Polres Pandeglang.
Penindakan dilakukan untuk mencegah kecelakaan lalulintas akibat truk bermuatan melebihi kapasitas atau Over Dimension Over Loading (ODOL).
Kanit Keamanan Keselamatan Berlalulintas Satlantas Polres Pandeglang Iptu Sukoyo mengatakan, teguran kepada para sopir truk karena berhenti di bahu jalan, sehingga menggangu kenyamanan pengendara yang melintas.
Baca Juga: Penderita Maag Wajib Tahu, Tips Berpuasa agar Tetap Nyaman Selama Ramadhan
“Kami berikan imbauan kepada para sopir truk tidak parkir di bahu jalan, karena mengganggu lalulintas, dan menimbulkan kemacetan,” tegas Sukoyo, kepada Bantenraya.com, Minggu 26 Maret 2023.
Dikatakannya, penindakan itu dilakukan akibat truk pengangkut pasir tanpa penutup, yang mengakibatkan pasir tercecer di jalan raya. “Sebagian truk pasir harus ditutup dengan terpal agar tidak jatuh ke jalan raya, karena berbahaya bagi pengendara lain,” ujarnya.
Dalam penindakan tersebut, kata Sukoyo, petugas memberikan peringatan agar sopir truk untuk mematuhi peraturan lalulintas. Terutama kendaraan tidak melebihi kapasitas atau ODOL.
“Kami imbau tetap taati peraturan berlalulintas. Untuk kendaraan bak terbuka tidak dianjurkan mengangkut orang, khusus untuk barang dan hewan juga tidak melebihi kapasitas,” pesannya.
Kanit Laka Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Enjang Sutisna menuturkan, penertiban tersebut untuk memberikan pembinaan kepada sopir truk untuk mengutamakan keselamatan lalulintas.
“Kegiatan itu sebagai bentuk sosialisasi pembinaan keselamatan berlalulintas bagi sopir truk, dan tidak parkir di bahu jalan,” jelasnya. ***



















