BANTENRAYA.COM – Berikut informasi lengkap cara mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah lengkap dengan persyaratannya.
Pemerintah secara resmi mengumumkan program subsidi motor listrik sudah bisa diberlakukan mulai hari ini Senin, 20 Maret 2023.
Tercatat terdapat 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu unit hasil konversi dalam program subsidi motor listrik ini.
Baca Juga: WAJIB TAHU! Ini 3 Perbuatan yang Harus Dihindari Selama Berpuasa di Bulan Ramadhan
Namun bagi msyarakat yang ingin mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan.
Lalu apa saja persyaratan untuk mendapatkan subsidi motor listrik Rp 7 juta dari pemerintah? simak artikel ini hingga selesai.
Adapun persyaratan penerima subsidi motor listrik adalah sebagai berikut:
– Diutamakan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), khususnya pemerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)
– Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)
– Pelanggan listrik 450 sampai 900 VA.
– Nama pemilik kendaraan yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga harus sesuai dengan nama Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca Juga: Hukum Tabur Bunga di Atas Kuburan saat Ziarah Kubur Jelang Ramadhan
Adapun cara mendapapatkan subsidi motor listrik ini, pemerintah akan melakukan verifikasi data dalam setiap pembelian unit.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, verifikasi akan dilakukan saat calon pembeli mendatangi dealer motor listrik.
Selama masa verifikasi, dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk memeriksa kelayakan calon penerima bantuan.
Baca Juga: Kecamatan Sobang Raih Juara Ketiga di Musrenbang
Apabila calon pembeli layak mendapatkan subsidi motor listrik, maka pembelian akan langsung mendapatkan potongan harga sebesar Rp 7 juta.
Adapun sebagai catatan, seperti tercantum dalam syarat penerima, satu NIK hanya boleh menerima subsidi untuk satu unit.***



















