BANTENRAYA.COM – Seorang pemuda berinisial P warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Pandeglang.
Pemuda asal Pandeglang ditangkap polisi karena menjadi pengedar obat-obatan terlarang jenis hexymer dan tramadol.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti obat jenis hexymer sebanyak 540 butir, dan obat tablet merk tramadol HCI sebanyak 985 butir.
Kasatnarkoba Polres Pandeglang, AKP Ilman Robiana membenarkan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan warga mengenai peredaran obat-obatan terlarang.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
“Pelaku kami amankan di rumahnya. Tidak hanya barang bukti obat. Kami juga mengamankan uang hasil penjualan obat-obatan sebesar Rp 7 juta,” tegasnya, Jumat 17 Maret 2023.
Diterangkannya, pelaku beserta barang bukti obat sudah diamankan.
Saat ini kasus tersebut dalam pengembangan petugas.
“Terduga pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan dari temannya berinisial M, dengan maksud dan tujuan untuk di jual. Sekarang sedang kami dalami,” ujarnya.
Baca Juga: Kiky Saputri Murka Gegara Dikecam Blink Usai Sebut Jennie BLACKPINK Malas Saat Konser
Atas perbuatannya, kata Ilman, pelaku dijerat dengan pasal 197 dan atau 196 Undang Undang Republik Indonesia nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Terduga pelaku terancam 15 tahun penjara,” tegasnya. ***