• Rabu, 27 September 2023

1.557 Botol Minuman Keras Dimusnahkan Walikota Cilegon, Satpol PP Diminta Hindari Benturan dengan Masyarakat

- Jumat, 17 Maret 2023 | 15:40 WIB
Pemusnahan minuman keras di Halaman Kantor Walikota Cilegon hasil tangkapan Dinas Satpol PP, Jumat, 17 Maret 2023. (Gillang Bantenraya.com)
Pemusnahan minuman keras di Halaman Kantor Walikota Cilegon hasil tangkapan Dinas Satpol PP, Jumat, 17 Maret 2023. (Gillang Bantenraya.com)

BANTENRAYA.COM - Sebanyak 1.557 botol minuman keras dimusnahkan oleh Pemerintah Kota atau Pemkot Cilegon.
 
Pemusnahan ribuan botol minuman keras dilakukan menjelang Ramadhan dan dalam rangkaian Hari Ulang Tahun Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP.
 
Pemusnahan ribuan botol minuman kerasa dilakukan di Halaman Kantor Walikota Cilegon pada Jumat, 17 Maret 2023.

Baca Juga: Melur untuk Firdaus Season 2 Berapa Episode? Intip Jadwal Tayangnya dari Episode 1 hingga Tamat Di Sini 
 
Ribuan botol minuman keras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
 
Pelaksana Tugas Sekretaris Dinas Pol PP Kota Cilegon Raden Firman mengatakan, ada 1.557 botol minuman keras dari beberapa jenis minuman keras.
 
“Ada kurang lebih, ada 25 jenis minuman (merk) dari tempat hiburan di Kota Cilegon,” kata Firman.

Baca Juga: Miris Bayi Baru Lahir Diduga Jadi Korban Malpraktik di RS Medan, Begini Kronologinya
 
Ia menjelaskan, minuman keras yang diamankan rata-rata mengandung alkohol dengan kadar 5 hingga 40 persen.
 
”Teguran keras sudah kita lakukan, kita juga melakukan patroli,” terang Firman.
 
Firman menambahkan, terakhir pemusnahan barang bukti minuman keras dilakukan setiap tahun saat Hari Ulang Tahun Satpol PP.

Baca Juga: Komisi I DPRD Banten Konfrontir Guru di Kabupaten Lebak yang Dipecat dengan Dindikbud Banten
 
”Selain melakukan patroli ke tempat-tempat hiburan, juga warung-warung jamu di kecamatan-kecamatan,” tuturnya.
 
Walikota Cilegon Helldy Agustian yang turut menyaksikan pemusnahan minuman keras mengatakan, peran Satpol PP semakin strategis dengan dimasukkannya urusan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat dalam urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
Keberadaan Satpol PP merupakan salah satu potensi sumber daya aparatur yang sangat penting dalam pemerintahan daerah.
 
”Perlu saya tekankan juga bahwa, Satpol PP rentan dengan gesekan kepentingan dan konflik karena kinerjanya yang harus berhubungan langsung dengan masyarakat dan tidak akan mungkin wibawa pemerintahan akan tetap terbangun apabila aparatur penegak regulasinya tidak berkompeten,” katanya.
 
Menurut Helldy, setiap Pol PP harus memiliki ketegasan dalam bertindak dan tidak boleh ragu mengambil keputusan.
 
Namun, seluruh ketegasan dan ketidakraguan dalam menjalankan tugasnya haruslah didasari ketentuan perundang-undangan sehingga Pol PP tetap mengedepankan kehati-hatian sesuai dengan prinsip penyelenggaraan pemerintahan.
 
”Filosofi keberadaan Satpol PP merupakan tangan kanan Walikota karena setiap upaya pembangunan di daerah, amat sangat mustahil terlaksana jika ketertiban umum dan ketentraman masyarakat yang menjadi salah satu tugas Satpol PP belum direalisasikan. Satpol PP adalah salah satu perangkat yang utama bagi jalannya roda pemerintahan di Kota Cilegon,” tegasnya.
 
Helldy menambahkan, saat ini Perda Kota Cilegon nomor 5 tahun 2003 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan di wilayah Kota Cilegon sedang dalam proses penyusunan.
 
Ketentuan-ketentuan pada peraturan daerah nomor 5 ini yang sudah tidak sesuai dengan kondisi lapangan dan peraturan-peraturan daiatasnya akan diselaraskan sehingga meminimalisasikan permasalahan di tataran implementasi, dan yang paling utama dalam revisi ini adalah menuangkan semangat dan jiwa dari Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
 
“Kedepannya Satpol PP Kota Cilegon harus  mengedepankan sisi-sisi preemtif dan preventif melalui mekanisme persuasif, pencegahan, penyuluhan dan mengedepankan model penyelesaian di hulu daripada di hilir, sehingga wajah Satpol PP tidak lagi nampak garang dan yang lebih penting adalah benturan-benturan dapat dihindari serta kesadaran masyarakat terhadap peraturan semakin meningkat,” tutupnya.***
 

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X