BANTENRAYA.COM – Ani, istri dari Kepala Desa Curuggoong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, menjadi saksi detik-detik kematian Salamunasir usai penyuntikan yang dilakukan Mantri SH.
Istri korban, Ani mengatakan saat berada di rumah Mantri SH marah kepada suaminya.
Bahkan sebelum penyuntikan itu, suaminya sudah minta maaf.
“Saat ketemu itu Pak Hendi langsung berkata dengan keras, teriak, bernada marah. Tapi suami cuma bilang minta maaf,” katanya kepada awak media, Kamis 16 Maret 2023 malam.
Ani mengungkapkan permintaan maaf yang dilakukan Kades Curuggoong kepada Mantri SH, karena persoalan pribadi keduanya.
Namun, dirinya tidak mengetahui persoalan yang dimaksud.
Baca Juga: Katalog Promo Transmart Kemilau Ramadhan Periode 17-22 Maret 2023, Borong Sirup Untuk Berbuka Puasa
“Marahnya itu yang saya dengar, Pak Hendi (SH-red) nya bilang kamu disuruh ke rumah, tapi kamu engga datang datang. Minta maaf sambil tangannya (memeragakan tangan permintaan maaf-red),” ungkapnya.
Ani menjelaskan meski suaminya telah meminta maaf, Mantri SH tanpa sepengetahuan orang lain langsung menancapkan jarum suntik ke punggung suaminya.
“Suami saya teriak. Mah ini AA (Salmunasir-red) mah disuntik’ dari situ reaksinya cepet. Bilangnya sesak nafas, tidak sadarkan diri, keluar busa dari mulutnya, dibawa ke puskesmas dan dinyatakan meninggal di perjalanan ke rumah sakit,” jelasnya.
Baca Juga: Kiky Saputri Murka Gegara Dikecam Blink Usai Sebut Jennie BLACKPINK Malas Saat Konser
Sebelumnya, Wakapolresta Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hujra Soumena mengatakan, saat ini penyidik baru menerapkan Pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana atau pembunuhan biasa kepada Mantri SH.
“Untuk penambahan Pasal 340 kami masih menunggu hasil pemeriksaan ahli,” katanya kepada awak media, kemarin.
Sejauh ini, Hujra menambahkan kepolisian baru mengetahui motif penyuntikan oleh Mantri SH, akibat dipicu asmara terlarang, antara korban dan istri pelaku.
“Kami temukan dalam penyidikan hubungan antara istri tersangka dengan korban berlangsung kurang lebih sekitar 8 bulan,” tambahnya.
Hujra mengungkapkan pihaknya juga masih menunggu hasil pemeriksaan BPOM, terkait dua cairan dalam suntikan yang disuntikan dalam tubuh korban
“Untuk lebih jelasnya mengenai isi zat tersebut penyidik masih menunggu dari ahli Balai POM,” terangnya. ***
















