BANTENRAYA.COM – Tak disangka seorang anak penyanyi dangdut Lilis Karlina yang masih berada dibangku SMP telah menjadi bandar narkoba.
Bahkan sang anak tersebut memiliki anak buah dan jaringan kuat untuk peredaran narkoba, namun naas tidakan peredaran itu ternyata telah terndus pihak Kepolisian.
Kini status sang anak menjadi tersangka atas tindakannya yang menjadi bandar narkoba, kala itu sang anak diringkus jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta setelah diduga memiliki dan mengedarkan obat-obatan terlarang berbagai jenis.
Baca Juga: GOYANG MANG! Lirik Lagu ‘Jajalen Aku’ dari Denny Caknan, Salah Satu Karya di Album Kalih Welasku
Dilansir Banteraya.com dari berbagai sumber, bahwa penangkapan sang anak Lilis Karlina itu, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.
Dengan total itu pihak Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menjelaskan bahwa sang anak berisinial RD mengambil sejumlah barang haram itu dengan cara membelinya di media daring atau online.
“Tersangka yang masih duduk di kelas 3 SMP ini membeli obat tersebut secara online. Kemudian dijual kembali secara online dan langsung kepada pembeli,” tuturnya.
Baca Juga: Berani Demo PT Lotte Chemical Indonesia, Menteri Investasi Akan Turunkan Aparat Keamanan
Atas perbuatannya, RD yang kini berstatus tersangka dijerat Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dan terancam pidana paling lama 10 tahun kurungan.
“Tersangka RD membeli sejumlah obat-obat yang tidak memiliki izin edar secara online, kemudian menjual kembali obat-obat itu secara online maupun langsung kepada pembeli dengan bertemu di tempat tertentu,” jelasnya.
Tak hanya itu saja dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu.
“Dari tangan pelaku I, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu” tuturnya.***

















