BANTENRAYA.COM – Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat melahirkan keputusan yang dinilai banyak kalangan kontroversial.
Putusan PN Jakarta Pusat tersebut yakni memberikan perintah kepada KPU untuk tunda tahapan Pemilu 2024dari awal kembali.
Hal itu, buntut dari gugatan Partai Adil Makmur atau Partai Prima kepada KPU yang tidak meloloskan partainya sebagai peserta Pemilu 2024.
Gugatan Partai Prima sendiri dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi jika banyak dari anggotanya dianggap tidak memenuhi syarat di sejumlah provinsi.
Putusan PN Jakarta Pusat tersebut merupakan kemenangan Partai Prima usai 4 kali menggugat KPU Pusat dan semuanya dinyatakan ditolak.
Baca Juga: Taxi Driver 2 Episode 6 Ganti Jadwal Tayang, Ini Update Drama Korea Lee Je Hoon Hingga Tamat
Namun, kali ini berdasarkan putusan Pengadilan Jakarta Pusat, maka KPU diminta untuk melakukan penundaan Pemilu 2024.
Bahkan, dalam putusan tersebut KPU dianggap bersalah dan melawan hukum, sehingga diminta untuk membayar ganti rugi.
Tidak hanya itu, total ada 7 putusan yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada KPU.
Baca Juga: Ditolong VAR, Barcelona Coreng Wajah Real Madrid di Hadapan Publik Santiago Bernabeu
Dikutip dari berbagai sumber, berikut 7 putusan Pengadilan Jakarta Pusat yang meminta KPU untuk melakukan penundaan tahapan Pemilu.
1. Menerima gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat;
3. Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
4. Menghukum tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari
Baca Juga: 13 Ide Tema Pesantren Kilat Ramadan 2023 yang Kekinian Cocok untuk di Sekolah SD, SMP hingga SMA
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah). ***

















