BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten tak akan memberikan ampun kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak.
Bahkan, Kejati Banten akan mempertimbangkan hukuman kebiri bagi atau predator anak di Provinsi Banten.
Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan akan bersikap tegas kepada pelaku kejahatan seksual di Banten. Bahkan, pelaku pantas untuk di hukum kebiri.
“Banyaknya kekerasan seksual anak, bagaimana kita mengambil langkah hukuman kebiri, ya harus lah,” katanya saat Coffee Morning dengan sejumlah awak media di aula Kejati Banten, Kamis 2 Maret 2023.
Didik mengaku pernah melakukan penuntutan hukuman hingga vonis kebiri kimia, kepada pelaku predator anak di Mojokerto Jawa Timur pada 2019 lalu.
“Saya di Jatim pertama kali di Mojokerto (vonis kebiri pertama di Indonesia-red),” terangnya.
Baca Juga: Ditolong VAR, Barcelona Coreng Wajah Real Madrid di Hadapan Publik Santiago Bernabeu
Lebih lanjut, Didik mengungkapkan meski hukuman kebiri di Indonesia masih menjadi perdebatan, dirinya tetap akan membuka kesempatan bagi predator anak untuk dihukum seberat-beratnya termasuk hukuman kebiri.
“Nanti kita lihat Aspidum (Asisten Tindak Pidana Umum) ke arah hukuman kebiri, meskipun eksekusinya masih debat able, kita coba ke sana (kebiri-red),” ungkapnya.
Didik menjelaskan akan memantau kasus-kasus kejahatan seksual anak di wilayah hukum Kejati Banten.
Baca Juga: 15 Hektare Kawasan Kumuh di Pulomerak Jadi Target Pembangunan, Pemkot Cilegon Minta Duit ke Pusat
Jika pelaku layak dihukum kebiri maka dirinya akan mengarahkan untuk penuntutan hukuman tersebut.
“Yang ada di daerah itu dipantau untuk kita arahkan. Sebetulnya otoritas di Kejari tapi kita akan diskusikan secara online untuk mengarah ke sana (kebiri-red),” jelasnya.
Didik mengakui jika beberapa waktu ini, kasus kejahatan seksual anak marak di wilayah Banten.
Untuk itu dirinya memastikan hukuman kebiri bisa dilakukan kepada kejahatan seksual anak yang luar biasa.
“Saya lihat banyak kasus seperti yang dibawa ke lampung itu. Kita petakan, memang kalau tindak pidananya sudah sangat luar biasa mau gak mau kita terapkan kebiri,” tandasnya.
Berdasarkan data yang diperoleh Banten Raya pada tahun 2023, kepolisian menangani sejumlah kasus kekerasan seksual.
Baca Juga: Fraksi NasDemPKB Sebut Helldy dan Sanuji Seperti Anak Kecil, Masing-masing Sibuk Pencitraan
Pada 9 Januari 2023, seorang siswi SMP asal Kecamatan Serang, Kota Serang menjadi korban perkosaan bergilir, oleh 3 pria di sebuah rumah kosong di Taman Banten Lestari.
Kemudian juga perbuatan bejat itu dilakukan di Lapangan Bola Perumahan Banten Indah Permai Kelurahan Unyur Kecamatan Serang Kota Serang.
Kemudian, 7 Februari 2023 seorang anak perempuan berusia 12 tahun asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang yang sempat dikabarkan hilang, menjadi korban pencabulan oleh seorang remaja yang dikenalnya lewat media sosial facebook berinisial MS (20).
Baca Juga: Kedatangan Juara Bertahan, Persikabo 1983 Punya Misi Laga Wajib Menang
Selanjutnya, pada Februari 2023 oknum Pimpinan Pondok Pesantren Tradisional di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang berinisial MJN (60), ditangkap unit PPA Polres Serang karena diduga melakukan pencabulan terhadap santriwatinya.
RH (35) pria asal Pandeglang ditangkap polisi, setelah memperkosa anak perempuannya berusia 14 tahun.
Perbuatan itu dilakukan di sebuah kontrakan yang berlokasi di Lingkungan Kaloran Pena, Kelurahan Lontar Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang. Pelaku ditangkap pada 23 Februari 2023.
Baca Juga: Doa Malam Nisfu Syaban, Lengkap Tulisan, Arab, Latin dan Terjemahannya
Kemudian, SH (50) guru silat asal Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang, atas dugaan pencabulan murid perempuannya yang masih berusia 15 tahun.
Terakhir, Oknum guru ngaji di salah satu Ponpes di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang berinisial AS (47) ditangkap unit PPA Polres Serang, pada 27 Februari 2023 atas dugaan pencabulan terhadap anak didik perempuannya yang masih berusia 17 tahun. ***

















