BANTENRAYA.COM – Crystalino David Ozora atau David, korban penganiayaan Mario Dandy Satrio kini dikabarkan kondisinya mulai membaik.
David mengalami luka serius dari tindak penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy, anak mantan pejabat Pajak pada Senin 20 Februari 2023.
Peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David, diduga dipicu dari informasi perempuan berinisial APA yang memberitahukan perlakuan buruk anak petinggi GP Ansor kepada Agnes.
Baca Juga: Minyakkita Masih Langka, Omzet Pedagang Minyak di Lebak Anjlok 5 Persen
Mario Dandy semakin tersulut emosinya, setelah Shane Lukas yang juga berada di lokasi kejadian melakukan provokasi.
“’Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah Den’,” ucap Shane Lukas memprovokasi Dandy.
Setelah itu, Dandy menyuruh David melakukan push up sebanyak 50 kali, namun David tidak sanggup melakukannya.
Baca Juga: Cegah Kelangkaan, Pemkot Serang Siapkan Cadangan Beras Sebanyak 50 Ton untuk Ramadan
Sebab tidak bisa melaksanakan perintahnya, Dandy menginstruksikan kepada David untuk membuat sikap tobat.
“Telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala beberapa kali. Kemudian menginjak kepala beberapa kali dan juga menendang perut dan memukul kepala ketika korban berada pada posisi push up,” terang Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary, dikutip Bantenraya.com dari PMJ News.
Akibat menerima penganiayaan tersebut, David terbaring koma di Rumah Sakit.
Dari keterangan yang didapat Bantenraya.com dari NU Online, kondisi David dinyatakan membaik lebih cepat.
Kabar kondisi David bisa lebih baik dengan cepat, disampaikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf berkunjung ke RS Mayapada Kuningan, Jakarta.
“Alhamdulillah, bahkan lebih cepat dari yang diperkirakan tim dokter. Ini adalah kabar yang sangat menggembirakan,” ujar KH Yahya Cholil Staquf, dilansir dari NU Online.
Baca Juga: Cerita Korban Kecelakaan Bus Habibah Jaya Kencana di Tol Cipali, Terlempar saat Tidur Lelap di Bus
Melihat kondisi David yang kondisinya semakin membaik, KH Yahya Cholil Staquf yang akrab disapa Gus Yahya mengapresiasi kinerja dari tim dokter RS Mayapada.
“Sehingga kondisinya saat ini sudah membaik. Misalnya ventilator sudah dilepas, dan dalam waktu dekat insyaallah tingkat kesadarannya juga akan sempurna,” ungkap Gus Yahya.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.
Atas perbuatannya, Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Dandy terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atas kasus penganiayaan tersebut.
Baca Juga: Buka Bisnis Tambang Ilegal, Warga Kabupaten Serang Ini Tak Kapok Ditangkap Polisi
Selain itu, Dandy juga harus menerima kenyataan pahit bahwa ia di-DO dari kampusnya, Universitas Prasetiya Mulya.***