Buka Bisnis Tambang Ilegal, Warga Kabupaten Serang Ini Tak Kapok Ditangkap Polisi

- Minggu, 26 Februari 2023 | 19:30 WIB
Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti alat berat dalam dugaan kasus penambangan ilegal di Kabupaten Serang, kemarin. ( DARJAT NURYADIN/BANTEN RAYA)
Polisi mengamankan pelaku dan barang bukti alat berat dalam dugaan kasus penambangan ilegal di Kabupaten Serang, kemarin. ( DARJAT NURYADIN/BANTEN RAYA)

BANTENRAYA.COM - Petugas Polres Serang menangkap pengusaha tambang galian C tanpa izin atau ilegal di wilayah Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Pria berinisial WA, 49 tahun itu sempat diburu polisi, dan berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Ciomas, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan pengusaha tambang galian C itu, ditangkap karena tidak kooperatif pada saat penyelidikan.

Baca Juga: Adik Kakak di Kabupaten Serang Kompak Bisnis Grosir Sabu, Sekali Jual Auto Bisa Kawin Lagi

Bahkan pelaku diduga melarikan diri, agar lepas dari tanggung jawabnya.

"Saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, W sempat melarikan diri ke salah satu Pondok di wilayah Ciomas. Namun berkat kerja keras petugas, W berhasil kita amankan," katanya kepada awak media, kemarin.

Yudha menjelaskan dalam melaksanakan aktivitas galian C di wilayah Kecamatan Kopo, WA tidak memiliki izin dan dokumen resmi dari instansi terkait.

Baca Juga: Bikin Geger, Ayah asal Pandeglang Perkosa Anak Gadisnya Yang Masih Berusia 14 Tahun

"Tersangka diduga telah melakukan usaha penambangan tanpa dilengkapi dokumen resmi," jelasnya.

Yudha mengungkapkan tersangka WA tak pernah kapok menjalankan bisnis ilegalnya. Sebab pada tahun 2019 lalu, tersangka pernah ditangkap dan telah melakukan proses persidangan di pengadilan.

"Dia pernah ditahan pada tahun 2019 dengan kasus yang sama," ungkapnya.

Baca Juga: Duel Madura United vs Persija Jakarta Berakhir Sama Kuat, Macan Kemayoran Tunda Naik Peringkat

Yudha menegaskan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Untuk ancaman dipidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliyar,” tegasnya.

Halaman:

Editor: M Hilman Fikri

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X