Rabu, 11 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Rabu, 11 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Maaf Ya Guys, Kasasi Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Ditolak dan Tetap Divonis Penjara 3,5 Tahun

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
25 Februari 2023 | 16:04
Maaf Ya Guys, Kasasi Eks Pejabat Bea Cukai Bandara Soetta Ditolak dan Tetap Divonis Penjara 3,5 Tahun

Sidang kasus pemerasan ke perusahaan jasa titipan di Bandara Soekarno-Hatta. Dokumentasi Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kasasi yang diajukan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta), Tangerang ditolak Mahkamah Agung (MA).

Atas putusan kasasi itu, MA tetap menghukum mantan pejabat bea cukai itu dengan pidana 3,5 tahun penjara, dalam perkara pemerasan ke perusahaan jasa titipan.

Dikutip dari Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7272 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 19 Januari 2023, menyatakan kasasi terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari ditolak.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Drama Korea Kokdu Season of Deity Episode 10 Sub Indo, Link Nonton, Spoiler dan Jadwal Tayang

“Mengadili, menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejari Kota Tangerang,” bunyi putusan MA.

“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari tersebut,” imbuhnya.

Putusan kasasi tersebut berdasarkan musyawarah majelis hakim yang diketuai oleh hakim agung Desnayeti, hakim agung Soesilo.

Baca Juga: Profil Jonathan Latumahina,Pengurus GP Ansor yang Anaknya di Aniaya Mario Dandy Hingga Koma

Kemudian juga hakim ad hoc pada Mahkamah Agung Agustinus Purnomo Hadi sebagai hakim anggota. Sedangkan panitera pengganti adalah Bayu Ruhul Azam.

“Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri hakim-hakim anggota,” jelasnya.

Adapun pertimbangan, MA menolak kasasi Qurnia Ahmad Bukhari yaitu alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan.

Baca Juga: Berita Cilegon Hari Ini, 3 Warga Banten Tewas dalam Kecelakaan Bus Habibah Jaya Kencana di Tol Cipali

Putusan judex facti atau pengadilan tingkat pertama tidak salah dalam menerapkan hukum untuk mengadili terdakwa.

“Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sudah sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa,” katanya.

“Selain itu, judex facti pun telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam diri Terdakwa,” ungkapnya.

Baca Juga: Disebut muka tengil, Netizen tak yakin Mario Dandy Bakal Dipenjara 5 Tahun: Ia Tahu Jabatan Orangtuanya

Berdasarkan pertimbangan, putusan pengadilan dalam perkara ini menurut majelis tidak bertentangan. Maka permohonan kasasi terdakwa dinyatakan ditolak.

Diketahui, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Banten memperkuat putusan Qurnia Ahmad Bukhori atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Negeri Serang.

BACAJUGA:

zakat

8 Golongan Orang yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah, Cek Ada Siapa Saja?

10 Maret 2026 | 18:01
pelecehan

Pergoki Pelecehan di KRL, Korban Langsung Nangis Histeris

10 Maret 2026 | 17:45
Drakor Honour. (Instagram/@ena_drama)

Spoiler Drakor Honour Episode 11: Shin Jae Gabung dengan Tae Joo?

9 Maret 2026 | 19:06
Drakor Sirens Kiss (X/@CJnDrama)

Spoiler Drakor Sirens Kiss Episode 3: Gegara Ini, Seol Ah Sangat Terkejut

9 Maret 2026 | 17:53

Dimana, PT Banten memperkuat putusan untuk terdakwa Qurnia yang divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Baca Juga: Tata Cara Membayar dan Besaran Fidyah, Buat Kamu yang Tak Sanggup Bayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu

Selain pidana penjara, Eks pejabat Bea dan Cukai juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.

Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, PT Banten menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 8 Agustus 2022 Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2022/PN Srg.

Putusan eks pejabat Bea dan Cukai Soekarno Hatta tersebut telah diputus oleh oleh Hakim ketua Imanuel Sembiring, Hakim Anggota Mochamad Tuchfatul Anam, dan Uding Sumardiana.

Baca Juga: Dugaan Alasan Agnes Mengadu ke Mario Dandy ‘Rubicon’, Benarkah Foto Ciuman saat Pacaran dengan David Disebar?

Dalam putusan sebelumnya, Eks Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori terbukti bersalah.

Hal itu berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Tipikor Jo pasal 64 ayat KUHP

Hal ini terkait dengan penerimaan hadiah atau janji dari perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldina Sarana Logistik (ESL). ***

Tags: kasasipejabat bea cukai
Previous Post

Drama Korea Kokdu Season of Deity Episode 10 Sub Indo, Link Nonton, Spoiler dan Jadwal Tayang

Next Post

Bikin Galau-galau Sendiri, Lirik Lagu Serena dari Band Asal Bandung For Revenge

Related Posts

zakat
Nasional

8 Golongan Orang yang Berhak Mendapatkan Zakat Fitrah, Cek Ada Siapa Saja?

10 Maret 2026 | 18:01
pelecehan
Nasional

Pergoki Pelecehan di KRL, Korban Langsung Nangis Histeris

10 Maret 2026 | 17:45
Drakor Honour. (Instagram/@ena_drama)
Nasional

Spoiler Drakor Honour Episode 11: Shin Jae Gabung dengan Tae Joo?

9 Maret 2026 | 19:06
Drakor Sirens Kiss (X/@CJnDrama)
Nasional

Spoiler Drakor Sirens Kiss Episode 3: Gegara Ini, Seol Ah Sangat Terkejut

9 Maret 2026 | 17:53
Perwalian Manajemen ACC Indonesia melakukan penyaluran dana usaha kepada pelaku UMKM perempuan. (Dok/ACC)
Nasional

ACC dan Yayasan Astra Bangun Kemandirian Ekonomi UMKM Perempuan

9 Maret 2026 | 17:31
Shrimp vegetable dumpling jadi menu sehat buka puasa. (Instagram/@gizisehatkeluarga)
Nasional

Mau Buka Puasa Sehat? Ini Resep Shrimp Vegetable Dumpling

9 Maret 2026 | 17:23
Load More

Popular

  • Istana Surosowan terlihat dari udara. Istana Surosowan hancur akibat perang antara Sultan Ageng Tirtayasa dengan anaknya Sultan Haji yang dibantu oleh Belanda. (Dokumentasi DJKN Banten)

    Gubernur Banten Usulkan Rekonstruksi Istana Surosowan Kepada Menteri Kebudayaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Angkanya Terus Meningkat, Pemprov Banten Dinilai Gagal Atasi Kemiskinan di Perkotaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabupaten Serang Miliki Dua Jembatan Baru Hasil Kolaborasi dengan TNI

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • APBD Pemkot Cilegon Dibuka Transparan, Warga Bisa Akses Cukup Via Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Budi Rustandi Turun Tangan Bredel Spanduk Liar di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 7 Link Twibbon Hari Perempuan Internasional 2026, Terbaru dan Paling Kekinian

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ayah-Anak Bersitegang? Rumah Aspirasi Bupati Lebak Disegel JB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mudik Gratis Tak Pakai Bus Abal-abal, Dishub Kota Cilegon Jamin Semua Sudah Dicek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PSIM Yogyakarta Vs Persijap Jepara, Jangan Lengah Laskar Mataram, Laskar Kalinyamat Bertekad Curi Poin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Kepala Dishub Banten Tri Nurtopo menegaskan pihaknya menyiagakan ratusan personel amankan jalur mudik. (Rafi/Bantenraya.com).

Dishub Banten Sebar Ratusan Personel di Sepanjang Jalur Mudik, 19 Titik Jadi Fokus Pengawasan

11 Maret 2026 | 04:00
Ilustrasi mudik gratis. (Instagram @kemenhub151)

Pendaftaran Mudik Gratis Pemkot Cilegon Ditutup, yang Lolos Seleksi Siap-siap Berangkat Pekan Ini

11 Maret 2026 | 03:00
Kepala BBWSC3 Dedi Yudha Lesmana saat mendampingi Walikota Serang Budi Rustandi kala meninjau normalisasi Sungai Ciwaka di Perumahan Grand Sutera, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Atasi Banjir di Grand Sutera Kota Serang, Sungai Ciwaka Bakal Dibangun Tanggul

10 Maret 2026 | 21:55
Walikota Serang Budi Rustandi (kiri) meninjau normalisasi Sungai Ciwaka di Perumahan Grand Sutera, Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Selasa 10 Maret 2026. Normalisasi terkendala bangunan liar yang dibangun oleh warga setempat. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

Walikota Serang Geram Bangunan Liar Berdiri di Sempadan Sungai Ciwaka, Normalisasi Jadi Tertunda

10 Maret 2026 | 21:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda