BANTENRAYA.COM – Kasasi yang diajukan terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari, mantan Kabid Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Bandara Soetta), Tangerang ditolak Mahkamah Agung (MA).
Atas putusan kasasi itu, MA tetap menghukum mantan pejabat bea cukai itu dengan pidana 3,5 tahun penjara, dalam perkara pemerasan ke perusahaan jasa titipan.
Dikutip dari Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7272 K/Pid.Sus/2022 tertanggal 19 Januari 2023, menyatakan kasasi terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari ditolak.
Baca Juga: Drama Korea Kokdu Season of Deity Episode 10 Sub Indo, Link Nonton, Spoiler dan Jadwal Tayang
“Mengadili, menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari pemohon kasasi I Penuntut Umum pada Kejari Kota Tangerang,” bunyi putusan MA.
“Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi II Terdakwa Qurnia Ahmad Bukhari tersebut,” imbuhnya.
Putusan kasasi tersebut berdasarkan musyawarah majelis hakim yang diketuai oleh hakim agung Desnayeti, hakim agung Soesilo.
Baca Juga: Profil Jonathan Latumahina,Pengurus GP Ansor yang Anaknya di Aniaya Mario Dandy Hingga Koma
Kemudian juga hakim ad hoc pada Mahkamah Agung Agustinus Purnomo Hadi sebagai hakim anggota. Sedangkan panitera pengganti adalah Bayu Ruhul Azam.
“Putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh ketua majelis yang dihadiri hakim-hakim anggota,” jelasnya.
Adapun pertimbangan, MA menolak kasasi Qurnia Ahmad Bukhari yaitu alasan kasasi terdakwa tidak dapat dibenarkan.
Putusan judex facti atau pengadilan tingkat pertama tidak salah dalam menerapkan hukum untuk mengadili terdakwa.
“Bahwa mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sudah sesuai dengan kadar kesalahan Terdakwa,” katanya.
“Selain itu, judex facti pun telah mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan dalam diri Terdakwa,” ungkapnya.
Berdasarkan pertimbangan, putusan pengadilan dalam perkara ini menurut majelis tidak bertentangan. Maka permohonan kasasi terdakwa dinyatakan ditolak.
Diketahui, dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) Banten memperkuat putusan Qurnia Ahmad Bukhori atas vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor Negeri Serang.
Dimana, PT Banten memperkuat putusan untuk terdakwa Qurnia yang divonis penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Selain pidana penjara, Eks pejabat Bea dan Cukai juga diharuskan membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan penjara.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, PT Banten menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Serang tanggal 8 Agustus 2022 Nomor 12/Pid.Sus-Tpk/2022/PN Srg.
Putusan eks pejabat Bea dan Cukai Soekarno Hatta tersebut telah diputus oleh oleh Hakim ketua Imanuel Sembiring, Hakim Anggota Mochamad Tuchfatul Anam, dan Uding Sumardiana.
Dalam putusan sebelumnya, Eks Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Pabean pada KPU Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Qurnia Ahmad Bukhori terbukti bersalah.
Hal itu berdasarkan dakwaan subsidair Pasal 11 Undang-undang Tipikor Jo pasal 64 ayat KUHP
Hal ini terkait dengan penerimaan hadiah atau janji dari perusahaan jasa titipan PT Sinergi Karya Kharisma (SKK) dan PT Eldina Sarana Logistik (ESL). ***



















