BANTENRAYA.COM – AL, oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) diamankan anggota Satreskrim Polresta Serang Kota, atas dugaan penipuan proyek pekerjaan Asrama Haji di Tangerang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Kementerian Agama tahun 2022.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri mengatakan AL ditangkap anggota Satreskrim Polresta Serang Kota pada 16 Februari 2022 dini hari, atas laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pengusaha bernama Erik Lionanto.
“Korban melaporkan AL pada 5 September 2022. Sebelum ditangkap tersangka telah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 kali. Namun tak pernah hadir tanpa alasan,” katanya kepada awak media, Rabu 22 Februari 2023.
Iwan menjelaskan dari keterangan yang diperolehnya, kasus penipuan dan penggelapan itu bermula pada 24 Juni 2022 korban dan tersangka bertemu di Hotel Ledian, untuk menawarkan proyek Asrama Haji Tangerang.
“AL menawarkan proyek pembangunan asrama haji, bersumber dari APBN Kementerian Agama tahun 2022,” jelasnya.
Iwan mengungkapkan AL mengaku akan memenangkan proyek untuk korban, asalkan memberikan uang pelicin. Korban diminta menyerahkan uang Rp100 juta untuk mendapatkan proyek tersebut.
Baca Juga: Sinopsis Film Bismillah Kunikahi Suamimu, Kisah Poligami yang Terjerat Konflik Cinta Segitiga
“Saat menawarkan itu, tersangka membawa rekannya bernama Arif yang diklaim sebagai anggota pokja lelang di pekerjaan tersebut,” ungkapnya.
Iwan menambahkan rekan yang mengaku sebagai anggota Pokja Lelang itu memastikan perusahaan PT Ganeko milik tersangka AL menjadi pemenang lelang, dan korban akan diberikan fee 12 persen dari nilai pekerjaan.
“Namun semua yang dijanjikan oleh pelaku kepada korban bohong, karena faktanya perusahaan pelaku tidak pernah menang lelang,” tambahnya.
Iwan menerangkan pekerjaan proyek asrama haji senilai Rp40 miliar itu dikerjakan oleh PT Arafah, bukan dikerjakan oleh perusahaan milik tersangka.
“Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian Rp100 juta,” terangnya.
Iwan menegaskan tersangka AL akan dijerat dengan pasal 378 jo 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan dan penggelapan. Tersangka juga terancam 5 tahun penjara.
“Untuk modusnya mencari keuntungan,” tegasnya. ***