BANTENRAYA.COM – Seorang dukun atau orang pintar berinisial NR (30) warga Kabupaten Lebak dipolisikan. NR dilaporkan diduga mencabuli pasiennya berinisial SI (20) anak dibawah umur warga Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang.
Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, pelaku NR (30) diamankan petugas sesuai laporan keluarga korban. Di mana pelaku NR diduga melalukan pencabulan terhadap korban.
“Pelaku sudah kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Shilton, Senin 20 Februari 2023.
Dikatakan Shilton, modus pelaku melakukan perbuatan pencabulan dengan dalih bisa mengobati pamannya yang terkena sakit jiwa.
“Sebelumnya pelaku dan korban bertemu di kediaman pamannya di Kecamatan Karangtanjung pada Maret tahun 2022 lalu. Saat itu pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit paman korban secara alternatif,” ujarnya.
Sehari setelah pertemuan itu, kata Shilton, pelaku melancarkan modus atau bujuk rayu terhadap korban dengan cara memberitahu korban apabila pamannya ingin sembuh maka korban harus menjalani ritual di rumah pelaku, hingga dicabuli.
“Saat korban ke rumah pelaku, korban dijanjikan akan mendapat uang gaib Rp 2 miliar dengan syarat harus berhubungan badan,” ujarnya.
Dijelaskan Shilton, seiring berjalannya waktu korban yang awalnya mempercayai pelaku, sudah mulai curiga lantaran pamannya tidak kunjung sembuh dan uang gaib yang dijanjikan tidak ada.
“Korban ada upaya untuk kabur dari rumah pelaku, karena ada ancaman dari pelaku akhirnya korban mengurungkan niat untuk kabur. Sampai pada tanggal 17 Februari 2023, korban memberanikan diri kabur dari rumah pelaku ke rumah kedua orang tuanya,” jelasnya.
Baca Juga: 5 Film dengan Judul Terpendek, Ada yang Cuma 1 Huruf hingga yang Buat Nostalgia Ketawa-tawa Sendiri
Atas perbuatannya, kata Shilton, pelaku dijerat dengan Pasal 6 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan Pasal 289 KUHP. “Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegasnya. *



















