BANTENRAYA.COM – Berikut ini fakta menarik Bharada E mendapatkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara yang sebelumnya dituntut jasa penuntut umum selama 12 tahun penjara.
Kabar baru-baru ini Bharada E telah menjalani vonis hukuman terakhir dari berbagai sidang yang pernah jalani.
Sebagaimana diketahui majelis hakim telah memberikan vonis hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: 5 Potret Cantik Kathryn Newton Pemeran Cassie Lang di Ant Man 3, Bikin Kaum Pria Terpesona
Dalam persidangan seblumnya jaksa penuntut umum (JPU) memberikan tuntutan hukum yang berat untuk Bharada E atau Richard Eliezer.
Ia mendapatkan hukuman 12 tahun penjara atas perbuatannya itu lataran jaksa menilai jika Bharada E terbukti secara sah terlibat kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Dirinya dituntut dalam surat tuntutan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Contoh Surat Undangan Acara Isra Miraj 2023 untuk di Sekolah, Kantor, Kampus Hingga Masjid
Meski begitu, sebelum menuntut Richard Eliezer selama 12 tahun penjara, JPU telah lebih dulu melakukan sejumlah pertimbangan atas perkara yang menjerat Bharada E.
“Hal-hal yang kami jadikan pertimbangan mengajukan pidana yaitu hal-hal yang memberatkan. Terdakwa merupakan eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa.
Mendenger hal itu sontak saja Bharada E merasa keberatan terhadap putusan jaksa bahkan ia meminta untuk mempertimbangkan kembali lantaran dirinya sudah berusaha berkata sejujurnya apa yang telah terjadi kala itu.
Baca Juga: Komisi III DPRD Banten Dorong Pemprov Banten Selesaikan Masalah Aset
Bahkan dirinya juga sempat mencurahkan isi hatinya sebagai bawahan Ferdy Sambo yang mendapatkan hukuman paling berat padahal sudah berkata jujur.
“Begitu hancurnya perasaan saya dan goyahnya mental saya, sangat tidak menyangka akan mengalami peristiwa menyakitkan seperti ini dalam hidup saya,” katanya.
“Tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan saya, di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan,” lanjutnya
Baca Juga: Mengundurkan Diri, Anggota PPS Kelurahan Lialang jalani PAW
Atas curhatan tersebut rupanya Jaksa Agung mempertimbangkan tuntuan Bharada E dan melakukan vonis kembali yang dilakukan pada hari ini Rabu 15 Febuari 2023.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, vonis tesebut berbunyi terdakwa Eliezer, tersangka penembak Brigadir Yosua, divonis ringan dengan status justice collaborator dengan satu tahun enam bulan.
Jelas putusan ini begitu mengejutkan dan membuat Elizer dan keluarganya senang pada saat menyaksikan vonis akhir.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Vonis Hukuman Richard Eliezer atau Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Karena vonis Eliezer 1 tahun, 6 bulan begitu di luar dugaan dan vonis ini mejawab harapan keluarga yang dijawab Tuhan, di mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum memberikan tuntutan 12 tahun penjara.***