BANTENRAYA.COM – Kepala Kejaksaan Negeri atau Kejari Pandeglang, Helena Octavianne akan turun tangan menangani perkara kasus Elisa Siti Mulyani korban pembunuhan mantan pacarnya Riko Arizka.
“Sudah ditunjuk jaksanya, dan ibu Kejari langsung yang turun menangani kasus itu bersama Kasi Pidum dan Kasi Datun,” kata Kasi Intel Kejari Kabupaten Pandeglang, Wildan, Selasa 14 Februari 2023.
Dijelaskannya, Satreskrim Polres telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dimulainya tahap pemeriksaan saksi, hingga pelaku pembunuhan. “SPDP-nya sudah diterima,” ujarnya.
Baca Juga: Ramadhan 2023 Dimulai Kapan? Muhammadiyah Sudah Putuskan di Tanggal Ini Lengkap Sampai Idul Adha
Elisa Siti Mulyani adalah mahasiswi cantik yang dibunuh pelaku di kawasan Stadion Badak, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang.
Kasus pembunuhan yang menimpa korban kini dalam penyidikan Satreskrim Polres Pandeglang. Kasatreskrim Polres Pandeglang, AKP Shilton mengatakan, ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan.
“Barang bukti kloset, kendaraan roda dua milik korban, dan kendaraan milik pelaku, handhphone korban, dan milik pelaku,” ujarnya.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku terancam hukuman pembunuhan. “Berdasarkam alat bukti yang ada saat ini unsur pasalnya diterapkan Pasal 338 KUHP, dan atau 351 ayat 3 KUHP,” jelasnya. *

















