BANTENRAYA.COM – Menjelang sidang vonis mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi keduanya mengaku ikhlas dengan putusan nanti hakim pada sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan digelar Senin 13 Febuari 2023.
Dapat dikatakan sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah babak akhir dari kasus pembunuhan Brigadir J.
Publik tanah air akan mengetahui hukuman seperti apa yang akan diterima Ferdy Sambo dari putusan sidang vonis, setelah ramai dibicarakan dirinya akan dikenakan hukuman mati.
Baca Juga: 15 Tema Acara Isra Miraj 2023 yang Cocok untuk Kegiatan di Sekolah, Kampus Hingga Kantor
Sebagaimana diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 8 July 2022 tahun lalu yang menyebabkan terdengar suara tembak.
Atas kejadian itu Polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka pembunuhan berencana tersebut yakni peran utama Ferdy Sambo, disusul Putri Candrawathi dan Bharada Richard Eliezer sebagai anak buah yang mengaku disuruh membunuh ditambah Bripka Ricky Rizal terakhir Kuat Ma’ruf sebagai sopir.
Baca Juga: Polisi Masih Tunggu Hasil Autopsi Elisa Siti Mulyani Wanita Cantik Korban Pembunuhan di Pandeglang
Kelima tersangka tersebut akhirnya telah diadili, selama proses persidangan sejumlah mantan anak buah Sambo menangis karena merasa dimanfaatkan Sambo hingga harus diberi sanksi etik ataupun terjerat pidan.
Sampai akhirnya kini telah masuk babak baru yang dimana siap menjalani vonis terakhirnya bahkan menerima hukuman mati.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, jika kuasa hukum Sambo, Rasamala Aritonang dirinya telah menyampaikan Ferdy Sambo akan melakukan vonis akhirnya pada Senin besok 13 Febuari 2023.
Baca Juga: Lanjutan Liga 1, Macan Kemayoran Lumat Singo Edan Arema FC
Bahkan tak ada persiapan apapun untuk vonisan itu, hanya saja dia menekankan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu sudah membeberkan seluruh fakta yang diketahui olehnya.
Sambo juga kerap menyampaikan penyesalannya selama rangkaian persidangan.
“Karenanya beliau ikhlas untuk menghadapi vonis besok,” ujarnya.
Disis lain juga dirinya menyampaikan harapan Sambo agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bisa tetap independen serta bijaksana dalam menjatuhkan vonis terhadapnya.
Hal itu diungkapanya lantaran adanya berbagai tekanan agar majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap Sambo.
“Serta tidak meninggalkan pertimbangan keadilan bagi dirinya dan istrinya Bu Putri (Candrawathi) sebagai terdakwa,” ungkap Rasamala.***