BANTENRAYA.COM – Produk Halal menjadi acuan untuk dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama Islam.
Program Sertifikasi Halal pun banyak di gemakan baik itu oleh lembaga pemerintah ataupun masyarakat yang sadar akan Produk Halal.
Banyak para UMKM yang konsen dengan penjualan produk makanan dan minuman namun belum memahami prosedur Sertifikasi Halal bagi produk mereka.
Sehingga KKM Kelompok 18 Universitas Sultan Ageng Tirtayasa tahun 2023 melakukan sosialisasi kepada Masyarakat di Desa Ciherang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan pada tanggal 28 Januari 2023 dengan mengusung tema “Seminar Sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal”.
Kegiatan sosialisasi tersebut menghadirkan Ketua Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H) Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Bapak Iwan Ridwan, M.Pd.I. sebagai pemateri sekaligus pendamping sertifikasi halal UMKM yang ada di Desa Ciherang.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Trolley Episode 12 Sub Indo, Lengkap dengan Sinopsis dan Jadwal Tayang
Kegiatan ini dihadiri dan dibuka langsung oleh Bapak Ardi Wiranata selaku Kepala Desa Ciherang.
Selain itu, seminar sosialisasi sertifikasi halal tersebut juga dihadiri oleh seluruh para pelaku UMKM yang ada di Desa Ciherang meskipun cuaca pada hari ini hujan deras.
Ketua kelompok 18 KKM Tematik Reguler, Dian Dwi Ardiansyah menyampaikan alasannya memgadakan sosialisasi tersebut.
“Sosialisasi ini diadakan sebagai salah satu bentuk pengabdian kepada warga Desa Ciherang khususnya pelaku UMKM dimana nantinya mahasiswa akan mendampingi dalam proses pengajuan sertifikat halal berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang telah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dimana dalam Undang-undang tersebut terdapat pasal yang mewajibkan pelaku UMKM memiliki sertifikat halal bagi produk olahannya” ujarnya saat dikonfirmasi oleh tim Bantenraya.com (31/1/2023).
Baca Juga: Umumkan Penutupan, JD.ID Minta Pelanggan Segera Tarik Dana dari JD Balance, Berikut Caranya
Menurutnya, berdasarkan ketentuan tersebut nantinya pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, atau jasa penyembelihan haruslah memiliki sertifikat halal setelah tanggal 17 Oktober 2024.
Jika nanti pelaku UMKM yang berjualan belum memiliki sertifikat, maka akan dikenakan sanksi yakni pelarangan beredarnya produk pelaku UMKM tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, kelompok 18 KKM Tematik Reguler Untirta beserta ketua LP3H Untirta siap berkomitmen untuk mendampingi pelaku UMKM tersebut hingga bisa mendapatkan sertifikat halal.
Pemateri sekaligus ketua LP3H UNTIRTA juga memberikan keterangannya terkait sosialisasi dan Pendampingan Sertifikasi Halal di Desa Ciherang.
“Mahasiswa KKM Kelompok 18 harus siap untuk mendampingi pelaku UMKM di desa Ciherang, mulai dari pembuatan NIB sampai mendapatkan sertifikat halal” ujar ketua LP3H.
Tidak hanya sosialisasi sertifikasi halal saja, pada kegiatan tersebut juga dilaksanakan pelatihan pembuatan NIB.
Baca Juga: Jangan Galau Lagi, ASN dan TNI-Polri Bakal Dapat Rumah Dinas Berupa Apartemen di IKN
Kedepannya, mahasiswa kelompok 18 akan mendatangi para pelaku UMKM di Desa Ciherang untuk menindaklanjuti pengajuan sertifikasi halal tiap usahanya.
Disampaikan juga oleh Pak Iwan Ridwan bahwa program sertifikasi halal dari self declare yang akan dilakukan saat ini hanya untuk pelaku usaha ringan saja, seperti usaha kripik, kue, dan makanan ringan lainnya.
Untuk pelaku usaha yang bahan baku nya menggunakan daging atau ayam, pengajuan sertifikat halalnya tidak bisa dilakukan dengan cara self declare.
Baca Juga: Arti Body Count yang Viral di TikTok, Ternyata Istilah Dewasa?
Bapak Ardi Wiranata berharap bahwa dengan hadirnya mahasiswa KKM Untirta di Desa Ciherang dan adanya kegiatan seminar sosialisasi sertifikasi halal yang dilakukan pada hari ini bisa meningkatkan semangat para pelaku UMKM di Desa Ciherang dan nantinya di tahun depan bisa tetap berjualan seperti biasanya karena sudah mendapatkan sertifikat halal.***
(Didi Maulana)


















