BANTENRAYA.COM – Selamat tinggal Januari dan selamat datang Februari 2023.
Seperti pada bulan-bulan sebelumnya, jika datang bulan baru datang seperti Februari 2023 banyak yang penasaran apakah bakal ada haru libur tambahan atau tidak.
Secara normatif, pada Februari 2023 pemerintah memberikan hari libur atau tanggal merah namun apakah ada libur tambahan? Simak penjelasannya di bawah ini.
Baca Juga: Pilih NasDem atau Gerindra? Helldy Agustian Bakal Tentukan Nasibnya ke Depan di Februari Ini
Informasi hari libur atau tanggal merah tambahan bagi beberapa orang cukup dibutuhkan.
Mereka biasanya membutuhkan informasi tersebut untuk merencanakan pengambilan jatah cuti tahunan.
Para karyawan cenderung mengambil cuti tahunan berdekatan dengan libur nasional atau cuti bersama.
Tujuannya jelas, mereka senagaja mengambil cuti tahunan berdekatan seperti itu akan bisa libur lebih lama.
Lalu benarkah ada libur atau cuti tambahan pada Februari 2023? Pemerintah telah memberikan jawabannya.
Jawaban itu bahkan telah diberikan sebelum 2023 datang melalui surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri.
Baca Juga: 10 Ucapan Selamat Tinggal Bulan Januari 2023 yang Indah dan Puitis, Bagikan di Media Sosial!
SKB 3 Menteri itu meliputi menteri itu adalah Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Secara detail SKB 3 Menteri Nomor 1066, 3, 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Dalam SKB 3 Menteri itu dijabarkan daftar atau jadwal hari libur nasional hingga juga cuti bersama sepanjang 2023.
Hari Libur Nasional 2023
Minggu, 1 Januari: Tahun Baru 2023 Masehi
Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Sabtu, 18 Februari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Baca Juga: Umumkan Penutupan, JD.ID Minta Pelanggan Segera Tarik Dana dari JD Balance, Berikut Caranya
Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Jumat, 7 April: Wafat Isa Almasih
Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Senin, 1 Mei: Hari Buruh Internasional
Baca Juga: Arti Body Count yang Viral di TikTok, Ternyata Istilah Dewasa?
Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Minggu, 4 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
Kamis, 29 Juni: Hari Raya Idul Adha 1444 H
Baca Juga: Kontrak Tak Diperpanjang AS Trencin, Witan Suleman Mudik ke Indonesia untuk Gabung Persija Jakarta
Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam 1445 H
Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
Senin, 25 Desember: Hari Raya Natal.
Baca Juga: Segera Ditutup! RSUD Duren Sawit Buka Lowongan Kerja dari Perawat hingga Dokter Umum
Cuti Bersama 2023
Senin, 23 Januari: Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Kamis, 23 Maret: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu, 21, 24, 25 dan 26 April: Hari Raya Idul Fitri 1444 H
Jumat, 2 Juni: Hari Raya Waisak 2567 BE
Selasa, 26 Desember: Hari Raya Natal.
Jika melihat SKB 3 Menteri, pemerintah bakal memberikan libur atau tanggal merah tambahan di luar Minggu untuk peringatan Isra Miraj yang jatuh pada Sabtu, 18 Februari 2023. ***



















