BANTENRAYA.COM – Rozy Zay Hakiki mencabut laporan pengaduan tindak pidana ITE pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan istrinya Norma Risma di Polda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto membenarkan jika Rozy Zay Hakiki telah mencabut laporan pengaduannya, sejak Selasa 24 Januar 2023 lalu.
“Betul Polda Banten telah menerima permohonan pencabutan pengaduan Nomor LR/01/I/RES.2.5/Ditreskrimsus tanggal 02 Januari 2023 tentang tindak pidana ITE pencemaran nama baik melalui media Elektronik,” katanya dalam keterangan resmi yang diperoleh Bantenraya.com, Senin 30 Januari 2023.
Didik menjelaskan pencabutan laporan pengaduan itu, guna menjaga nama baik keluarga Rozy Zay Hakiki.
“Adapun alasan pencabutan pengaduan terhadap NR yaitu Atas dasar persetujuan keluarga besar RZ, karena ini menyangkut aib keluarga serta menyangkut nama baik Individu RZ,” jelasnya.
Meski telah dicabut, Didik mengungkapkan pencabutan laporan pengaduan masih dalam proses.
“Dengan adanya permohonan pencabutan pengaduan perkara tersebut pihak penyidik saat ini masih dalam proses penghentian penyelidikan,” ungkapnya.
Selain pencabutan pengaduan, Didik menambahkan Rozy Zay Hakiki juga telah membuat pencabutan surat kuasa, terhadap kuasa hukumnya.
Baca Juga: Mengkaget! Song Joong Ki Umumkan akan Menikah dengan Katy Louise Saunders Dalam Waktu Dekat
“Surat pencabutan kuasa khusus Nomor 750/ADV_J&P/XII/2023 Tanggal 23 Desember 2022, tentang penanganan Pidana Laporan Informasi Nomor :R/LI/01/RES.2.5/Ditreskrimum tanggal 2 Januari 2023 Polda Banten,” tambahnya. ***