BANTENRAYA.COM – Kepolisian memberikan keterangan resmi soal kasus mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Attalah Syaputra (18) yang tewas tertabrak.
Mahasiswa UI itu tewas tertabrak oleh pensiunan polri berpangkat AKBP yang justru dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan penetapan tersangka atas mahasiswa UI oleh penyidik sudah sesuai dengan aturan.
Baca Juga: PPPK Kabupaten Serang Akhirnya Terima Gaji Pertama, Sebagian Sudah Meninggal Dunia Duluan
“Dalam menjalankan proses penyidikan tentunya melibatkan beberapa ahli yang telah kita ambil keterangannya, dan keteranga-keterangan saksi sudah kita ambil secara keseluruhan,” kata Latif dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat 27 Januari 2023.
Ia menjelaskan, kasus kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan itu bermula saat korban melaju kendaraannya dengan kecepatan sekitar 60 kilometer per jam.
“Kurang lebih 60, ini keterangan temannya sendiri yang ada di belakangnya,” jelasnya.
Baca Juga: Miris, LPA Banten Terima Laporan Bocah SMP asal Kabupaten Serang Melahirkan di Kamar Mandi
Latif menjelaskan jika korban melakukan pengereman mendadak, untuk menghindari kendaraan didepannya.
“Sehingga tergelincir dia, menurut keterangan temannya sendiri. Temannya melihat sendiri, tergelincir sendiri, setelah tergelincir jatuh ke kanan,” tuturnya.
“Bersamaan dengan itu ada kendaraan yang dikemudikan saksi yaitu pak Eko (pensiunan polri),” jelasnya.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat Bulan Rajab: Keajaiban dalam Isra Miraj Nabi Muhammad SAW serta Hikmahnya
Ia menegaskan korban mengalami kecelakaan bukan karena mobil yang dikendarai pensiunan Polri, tapi jatuh mengenai mobil pensiunan polisi tersebut.
“Pak Eko sudah tidak bisa menghindar, karena sudah terlalu dekat. Bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh pajero,” tegasnya.
Latif menerangkan dalam kasus kecelakaan ini, kepolisian sudah melakukan gelar perkara secara maraton.
Baca Juga: Viral Kades Bertato, Ternyata Kepala Desa dari Daerah Ini dan Followers Instagram Sampai 31 Ribu
“Setelah dilakukan tiga kali gelar perkara, guna memberikan kepastian hukum kami mengambil kesimpulan, kami kasus ini SP3,” terangnya. ***