BANTENRAYA.COM – Pegawai Negeri Sipil atau PNS Badan Penghubung Provinsi Banten bernama D dilaporkan ke Polsek Tebet, Jakarta Timur.
D dilaporkan oleh E rekan kerjanya sesama PNS di Badan Penghubung Provinsi Banten karena melakukan penganiayaan.
Laporan dugaan penganiayaan itu tertuang dalam laporan polisi Nomor. LP/B/65/I/2023/SPKT/POLSEK TEBET/POLRES JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Baca Juga: Teks Khutbah Jumat Singkat Bulan Rajab: Keajaiban dalam Isra Miraj Nabi Muhammad SAW serta Hikmahnya
Dalam keterangan yang diterima Bantenraya.com, Jumat 27 Januari 2023, pada hari Rabu 25 Januari 2023, sekitar pukul 11.00 WIB di kantor Penghubung Provinsi Banten Jalan Tebet Timur Raya Nomor. 51, Jakarta Selatan telah terjadi tindak penganiayaan terhadap pelapor oleh pelaku bernama D.
Adapun bentuk penganiayaan dengan cara melempar menggunakan layar monitor computer mengenai lengan tangan kanan atas.
Kemudian, pelaku juga melempar tumpukan berkas mengenai bagian kepala, akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami sakit di lengan tangan kanan atas, dan bagian kepala, selanjutnya pelapor melaporkan ke Polsek Tebet.
Kasubid Promosi dan Investasi Pemerintah Daerah Badan Penghubung Provinsi Banten Rizal Firdaus yang yang merupakan atasan kedua PNS tersebut membenarkan adanya pelaporan tersebut.
“Iya betul (ada PNS yang dilaporkan-red). Karena saya bukan korban, jadi saya serahkan ke korbannya saja,” katanya.*