BANTENRAYA.COM – Guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten mendorong Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berkolaborasi dan bersinergi.
Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi ada beberapa hal yang perlu dibangun antara APIP dan APH.
“Untuk kepentingan pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, maka perlu dibangun sinergitas kolaborasi antara APIP dan APH,” katanya dalam keterangan resminya.
Selain itu, Leo menjelaskan perlu dibuat sistem kolaborasi yang baik, dan adanya keterbukaan informasi antara APIP dan APH.
Baca Juga: Contoh Ceramah Tentang Bulan Rajab Singkat, Mudah Dihafal dan Menarik
“Membangun Sistem Kolaborasi, serta, membangun Whole Of Government yaitu menghilangkan Silo Mentality dengan mengembangkan kolaborasi dalam rangka fungsi pengawasan dengan cara penguatan APIP,” jelasnya.
Leo mengungkapkan untuk membangun sinergi itu, pada Rabu 25 Januari 2023 bertempat di Gedung Pendopo Gubernur Banten, bersama pimpinan daerah mengikuti acara penandatanganan nota kesepahaman, antara Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Jaksa Agung, tentang penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan Pemda.
“Jaksa Agung menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman, merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian atau lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung,” jelasnya.
Di samping itu, Leo menambahkan nota kesepahaman ini merupakan perwujudan dari asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan agar dalam penyelesaian perkara dilakukan secara efisien dan efektif.
“Implementasi asas ini sangat penting dengan tentunya tidak mengesampingkan suatu prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan suatu perkara,” tambahnya.
Adapun beberapa poin arahan Jaksa Agung dalam kegiatan Nota Kesepahaman tersebut yaitu
1. Tingkatkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara APIP serta APH,dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tercipta kesamaan pandangan dalam menentukan mekanisme penyelesaiannya.
2. Perhatikan batasan waktu penyelesaian laporan atau pengaduan berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, dahulukan penyelesaian administratif sebelum menggunakan instrumen pidana sebagai ultimum remidium.
Dalam menjamin kepastian hukum untuk penyelesaian laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu ditentukan batasan waktu yang jelas berapa lama batas waktu yang ditetapkan untuk setiap tahapan penyelesaian laporan atau aduan, pemeriksaan investigatif, hingga diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika hasil audit terdapat kerugian keuangan negara.
3. Lakukan monitoring dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian negara.
Baca Juga: Drakor Poong the Joseon Psychiatrist 2 Episode 6 Sub Indo: Link Nonton, Spoiler dan Jadwal Tayang
4. Jika kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan dan merupakan kesalahan administrasi, bukan karena keinginan pejabat birokrasi, maka kita ambil sikap diskresi sepanjang kepentingan umum terlayani, tidak menguntungkan diri sendiri, dan tujuan kegiatan/ program tercapai. ***