Kamis, 25 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 25 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tangkal Korupsi, APIP dan APH Harus Bersinergi

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
26 Januari 2023 | 13:54
Tangkal Korupsi, APIP dan APH Harus Bersinergi

Kajati Banten dan Pj Gubernur Banten saat mengikuti acara penandatanganan nota kesepahaman, antara Jaksa Agung, Kapolri dan Mendagri. Istimewa

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

 

BANTENRAYA.COM – Guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, Kejaksaan Tinggi Banten mendorong Aparat pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk berkolaborasi dan bersinergi.

Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan dalam amanat Jaksa Agung Republik Indonesia, untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi ada beberapa hal yang perlu dibangun antara APIP dan APH.

“Untuk kepentingan pencegahan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme, maka perlu dibangun sinergitas kolaborasi antara APIP dan APH,” katanya dalam keterangan resminya.

Selain itu, Leo menjelaskan perlu dibuat sistem kolaborasi yang baik, dan adanya keterbukaan informasi antara APIP dan APH.

BacaJuga

loker Baznas

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

25 September 2025 | 14:50
Link Twibbon Hari Statistik Nasional 2025

3 Link Twibbon Peringatan Hari Statistik Nasional 2025, Desain Terbaru dan Gratis

25 September 2025 | 14:20
toa mushola

Bikin Ngakak! Dikira Pengumuman Orang Meninggal dari Toa Mushola, Ternyata Minta Follow TikTok

25 September 2025 | 12:02
STAN

Syarat Pendaftaran STAN 2025 Terbaru, Simak Ya Jangan Ketinggalan

25 September 2025 | 11:20

Baca Juga: Contoh Ceramah Tentang Bulan Rajab Singkat, Mudah Dihafal dan Menarik

“Membangun Sistem Kolaborasi, serta, membangun Whole Of Government yaitu menghilangkan Silo Mentality dengan mengembangkan kolaborasi dalam rangka fungsi pengawasan dengan cara penguatan APIP,” jelasnya.

Leo mengungkapkan untuk membangun sinergi itu, pada Rabu 25 Januari 2023 bertempat di Gedung Pendopo Gubernur Banten, bersama pimpinan daerah mengikuti acara penandatanganan nota kesepahaman, antara Menteri Dalam Negeri, Kapolri, dan Jaksa Agung, tentang penanganan laporan atau pengaduan dalam penyelenggaraan Pemda.

“Jaksa Agung menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman, merupakan bentuk upaya untuk meneguhkan komitmen tentang perlu dan pentingnya membangun jalinan hubungan kerja sama, sinergitas lintas sektoral di antara kementerian atau lembaga yang ada, dengan dilandasi tekad dan semangat saling mendukung,” jelasnya.

Di samping itu, Leo menambahkan nota kesepahaman ini merupakan perwujudan dari asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan agar dalam penyelesaian perkara dilakukan secara efisien dan efektif.

“Implementasi asas ini sangat penting dengan tentunya tidak mengesampingkan suatu prosedur dalam mencari kebenaran dan keadilan suatu perkara,” tambahnya.

Baca Juga: Jokowi Segera Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jalan Daerah, Siapkan Anggaran DAK Rp32 Triliun

Adapun beberapa poin arahan Jaksa Agung dalam kegiatan Nota Kesepahaman tersebut yaitu

1. Tingkatkan sinergitas, koordinasi, dan kolaborasi yang baik antara APIP serta APH,dalam penanganan laporan atau pengaduan penyelenggaraan pemerintahan daerah agar tercipta kesamaan pandangan dalam menentukan mekanisme penyelesaiannya.

2. Perhatikan batasan waktu penyelesaian laporan atau pengaduan berdasarkan hasil pemeriksaan investigatif, dahulukan penyelesaian administratif sebelum menggunakan instrumen pidana sebagai ultimum remidium.

Dalam menjamin kepastian hukum untuk penyelesaian laporan atau pengaduan terkait penyelenggaraan pemerintah daerah, perlu ditentukan batasan waktu yang jelas berapa lama batas waktu yang ditetapkan untuk setiap tahapan penyelesaian laporan atau aduan, pemeriksaan investigatif, hingga diserahkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) jika hasil audit terdapat kerugian keuangan negara.

3. Lakukan monitoring dan pengawasan secara optimal dalam penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintah Yang Baik guna meminimalisir potensi penyalahgunaan kekuasaan yang menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga: Drakor Poong the Joseon Psychiatrist 2 Episode 6 Sub Indo: Link Nonton, Spoiler dan Jadwal Tayang

4. Jika kerugian yang ditimbulkan tidak signifikan dan merupakan kesalahan administrasi, bukan karena keinginan pejabat birokrasi, maka kita ambil sikap diskresi sepanjang kepentingan umum terlayani, tidak menguntungkan diri sendiri, dan tujuan kegiatan/ program tercapai. ***

 

 

Tags: APIPKEJAKSAAN TINGGI BANTEN

Related Posts

loker Baznas
Nasional

Open Loker! Pegawai BAZNAS Direktorat Keamanan Informasi Data dan Layanan Digital, Cek Syaratnya di Sini

25 September 2025 | 14:50
Link Twibbon Hari Statistik Nasional 2025
Nasional

3 Link Twibbon Peringatan Hari Statistik Nasional 2025, Desain Terbaru dan Gratis

25 September 2025 | 14:20
toa mushola
Nasional

Bikin Ngakak! Dikira Pengumuman Orang Meninggal dari Toa Mushola, Ternyata Minta Follow TikTok

25 September 2025 | 12:02
STAN
Nasional

Syarat Pendaftaran STAN 2025 Terbaru, Simak Ya Jangan Ketinggalan

25 September 2025 | 11:20
bhayangkara fc
Nasional

Bhayangkara FC vs Malut United: Ujian The Guardians of Saburai Sebagai Tuan Rumah

25 September 2025 | 10:48
Nasional

Garuda Calling! 28 Nama Pemain Timnas Indonesia untuk Round 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026

25 September 2025 | 09:50
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara KarenaTak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
Pemkot Serang menghentikan sementara aktivitas pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur.

Pemkot Serang Hentikan Pengurukan Kawasan Industri Sawah Luhur, Perizinan Belum Lengkap

24 September 2025 | 17:07
Direktur RS MISI Rangkasbitung Toton Moenardi

Manajemen Ungkap RS MISI Rangkasbitung Rugi 1,2 M, Jasa Pelayanan Karyawan Terpaksa Ditahan

24 September 2025 | 13:46
ilustrasi pengeroyokan

Istri Korban Pengeroyokan Pengajian Habib Bahar Buka Suara: Suami Saya Cuma Mau Salaman

23 September 2025 | 10:15
Manufaktur Fauwzi

Algoritma, Buruh, dan Ketimpangan Baru

23 September 2025 | 17:12
Kota Serang

Petukang Bangunan di Taktakan Kota Serang Tewas Terimpa Beton Cor

Labuan

Kantor Syahbandar Labuan Didemo, Nelayan Minta Transparansi Kasus Hukum Kecelakaan Laut

mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

FISIP Untirta

Konferensi Nasional Komunikasi Pembangunan FISIP Untirta Dukung Upaya Pengentasan Kemiskinan

jadwal simulasi TKA 2025

Jadwal Simulasi TKA 2025 untuk SMA dan SMK Sederajat, Jangan Sampai Ketinggalan

pelecehan seksual

Kekerasan Perempuan dan Anak di Lebak Capai 149 Kasus, Mayoritas Terjadi di Sekolah

Pemkot Cilegon Tekan MoU dengan BBPVP Serang Tekan Angka Pengangguran

Pemkot Cilegon Tekan MoU dengan BBPVP Serang Tekan Angka Pengangguran

Kota Serang

Petukang Bangunan di Taktakan Kota Serang Tewas Terimpa Beton Cor

25 September 2025 | 18:14
Labuan

Kantor Syahbandar Labuan Didemo, Nelayan Minta Transparansi Kasus Hukum Kecelakaan Laut

25 September 2025 | 18:02
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
FISIP Untirta

Konferensi Nasional Komunikasi Pembangunan FISIP Untirta Dukung Upaya Pengentasan Kemiskinan

25 September 2025 | 17:44
jadwal simulasi TKA 2025

Jadwal Simulasi TKA 2025 untuk SMA dan SMK Sederajat, Jangan Sampai Ketinggalan

25 September 2025 | 17:41
pelecehan seksual

Kekerasan Perempuan dan Anak di Lebak Capai 149 Kasus, Mayoritas Terjadi di Sekolah

25 September 2025 | 17:35
Pemkot Cilegon Tekan MoU dengan BBPVP Serang Tekan Angka Pengangguran

Pemkot Cilegon Tekan MoU dengan BBPVP Serang Tekan Angka Pengangguran

25 September 2025 | 17:23

Recent News

Kota Serang

Petukang Bangunan di Taktakan Kota Serang Tewas Terimpa Beton Cor

25 September 2025 | 18:14
Labuan

Kantor Syahbandar Labuan Didemo, Nelayan Minta Transparansi Kasus Hukum Kecelakaan Laut

25 September 2025 | 18:02
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
FISIP Untirta

Konferensi Nasional Komunikasi Pembangunan FISIP Untirta Dukung Upaya Pengentasan Kemiskinan

25 September 2025 | 17:44
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda