BANTENRAYA.COM – Fraksi-fraksi di DPRD Banten bungkam terkait adanya desakan dari publik agar Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar dicopotdan diganti.
Mayoritas fraksi DPRD Banten memberikan tanggapan mengambang atau tidak mau berkomentar sama sekali.
Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD Banten Ida Rosida Lutfi mengatakan, pemberhentian seorang Pj Gubernur Banten tidak bisa sembarangan melainkan ada mekanisme tertentu yang harus ditempuh.
Baca Juga: TAPD Banten Terseret Kasus Korupsi Hibah Ponpes, Begini Kata Pj Gubernur Banten Al Muktabar
Karena itu, mekanisme itu harus dilakukan bila menginginkan adanya pemberhentian seorang Pj Gubernur Banten.
“Ada mekanismenya, ya. Ya ikutin mekanismenya saja. Kan ada evaluasi,” kata Ida, Rabu 25 Januari 2023.
Namun ketika ditanya apakah dia setuju dengan desakan publik agar Al Muktabar diganti, Ida hanya tertawa menanggapi.
Baca Juga: Walikota Cilegon Helldy Agustian Resmikan Gedung SMP Negeri 12 dan 13, Mimpinya Terwujud
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Banten Fitron Nur Ikhsan malah tidak mau berkomentar sama sekali tentang persoalan ini.
Ketika ditelepon dia tidak mau berkomentar. Bahkan ketika ditemui langsung juga enggan berkomentar.
Ketua Fraksi PKS DPRD Banten Juhaeni M Rois mengatakan, masih terlalu dini untuk mengevaluasi kinerja Pj Gubernur Banten saat ini.
Baca Juga: Debut Apik Aji Kusuma Bawa Persija Jakarta Gebuk PSM Makassar
Sebab, Al Muktabar baru menjabat selama 8 bulan. Bila sudah menjabat selama 1 tahun, maka barulah tepat untuk menilainya.
“Tapi PKS punya sejumlah catatan untuk Pak Al Muktabar,” katanya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Banten Dede Rohana Putra mengatakan, semua masyarakat berhak menyampaikan pendapat apa pun di muka umum, termasuk menilai kinerja Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Baca Juga: Terungkap! Ini Motif Herdiansyah, Menculik Bocah Perempuan 4 Tahun yang Masih Keponakannya sendiri
Bahkan, masyarakat juga dibebaskan bila menilai Pj Gubernur Banten Al Muktabar bekerja tidak baik sehingga pantas diganti.
Meski demikian, Dede menilai kinerja Al Muktabar selama menjadi Pj Gubernur Banten selama kurang lebih 8 bulan ini sudah cukup baik, sudah cukup bagus.
Dia juga menilai, Al Muktabar sejauh ini merupakan penjabat yang cukup taat pada aturan yang dibuat pemerintah.
“Saya melihat kinerja Pak Al Muktabar cukup baik, cukup bagus,” katanya.
Dede juga menilai, apa yang sudah dilakukan Al Muktabar sudah cukup baik, misalkan dengan melakukan beberapa evaluasi dari kebijakan pejabat sebelumnya.
Tentu tidak semua kebijakan pejabat terdahulu bisa dievaluasi oleh Al Muktabar karena keterbatasan kewenangan sebagai Pj Gubernur Banten.
Dede juga mengatakan, ketika pembahasan APBD Banten perubahan, dia melihat Al Muktabar fokus pada efisiensi anggaran.
Dia mengalokasikan anggaran-anggaran yang banyak dibutuhkan oleh masyarakat.
“Di mata saya Pak Pj kinerjanya sudah cukup baik,” katanya.
Karena itu, kata Dede, Al Muktabar harus diberi kesempatan lagi di tahun kedua ini agar bisa lebih banyak melakukan perubahan.
Dia juga mengaku tidak setuju dengan desakan pergantian Al Muktabar karena menurutnya sudah bekerja cukup baik.
“Enggak setuju,” katanya.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Budi Prajogo mengatakan, secara normatif Pj Gubernur Banten dipilih oleh pemerintah pusat untuk menggantikan Gubernur definitif yang masa jabatannya sudah habis sebelum Pemilu 2024.
Baca Juga: Contoh Ceramah Singkat Tema Bulan Rajab: Memetik Hikmah dari Peristiwa Isra Miraj
Sampai saat ini menurutnya belum ada aturan dari Kemendagri terkait mekanisme evaluasi perjalanan pemerintahan transisi terkait kinerja Pj Gubernur.
“Yang sudah disediakan oleh peraturan perundangan yang menjadi kewenangan DPRD adalah LKPJ,” katanya.
Budi mengatakan, secara kelembagaan DPRD Banten, pintu masuk untuk mengevaluasi kinerja Pj Gubernur Banten hanya LKPJ tersebut.
Baca Juga: 5 Drama Korea Terbaru 2023 dengan Rating Tertinggi, Alchemy of Souls 2 hingga The Glory 2
Terkait desakan masyarakat yang meminta Al Muktabar diganti, dia mengatakan, pada prinsipnya masyarakat punya hak berpendapat yang patut dihormati.
Hanya saja, untuk evaluasi kinerja Pj Gubernur, bisa dilakukan dengan meninjau Laporan Kinerja Pemerintah Daerah.
“Evaluasi kinerja pemerintahan kanalnya ada pada Laporan Kinerja Pemerintah Daerah. ***



















