BANTENRAYA.COM – MA menilai Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ikut bertanggung jawab pada kasus korupsi dana hibah pondok pesantren (hibah ponpes) yang melibatkan Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FSPP).
Dalam putusan kasasi kasus hibah ponpes yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi Suhadi, TAPD tidak menolak nota dinas yang dibuat terdakwa II atau Toton Suriawinata sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020.
Dalam putusan MA soal kasus hibah ponpes yang salinannya didapatkan Bantenraya.com disebutkan hal-hal yang mmeyeret TAPD.
Baca Juga: Terbaru! 10 Link Twibbon Valentine 2023 Dengan Desain Cantik Berwarna Merah Muda dan Hiasan Hati
"Tidak ditemukan fakta adanya penolakan, perbaikan atau penyempurnaan Nota Dinas dari Terdakwa II yang menjadi dasar TAPD untuk menetapkan anggarannya. Sehingga Biro Kesra tidak mengetahui bagaimana proses pembahasan usulan anggaran yang telah disampaikan kepada Tim TAPD," bungi putusan tersebut.
Dalam sistem pemerintah di daerah, TAPD beranggotakan sejumlah pejabat, salah satunya adalah Sekda Provinsi Banten.
Pada saat itu, Sekda Banten dijabat oleh Al Muktabar yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Gubernur Banten.
Baca Juga: Walikota Cilegon Helldy Agustian Resmikan Gedung SMP Negeri 12 dan 13, Mimpinya Terwujud
Menanggapi putusan itu, Al Muktabar mengaku baru membaca sekilas putusan MA tersebut.
Dari hasil bacaannya, dia menyimpulkan bahwa tidak ada masalah pada proses yang dilakukan TAPD ketika dana hibah ponpes itu diproses.
Artikel Terkait
Kerugian Negara Rp70 M, Tersangka Kasus Hibah Ponpes Baru Kembalikan Rp8 Juta
Rugikan Nagara Rp70 miliar, 5 Terdakwa Kasus Hibah Ponpes Diadili Hari Ini
FSPP Bukan Lembaga yang Berhak Terima Hibah, JPU Sebut Kerugian Negara Hibah Ponpes 2018 Total Rp65 Miliar
Bikin Geleng Kepala, Ini Rincian Jumlah Pemotongan Hibah Ponpes di Banten
Begini Alur Munculnya Anggaran Dana Hibah Ponpes Provinsi Banten 2018 dan 2020 yang Bermasalah
Kasus Dana Hibah Ponpes, Dua Mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten Kompak Divonis 4,4 Tahun
Selain FSPP, Tim TAPD Pemprov Banten Juga Kini Ikut Terseret Kasus Hibah Ponpes
Kasus Hibah Ponpes Banten, Kerugian Negara Rp14,1 Miliar Jadi Tanggung Jawab FSPP