Sabtu, 14 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Selain FSPP, Tim TAPD Pemprov Banten Juga Kini Ikut Terseret Kasus Hibah Ponpes

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
25 Januari 2023 | 06:25
Selain FSPP, Tim TAPD Pemprov Banten Juga Kini Ikut Terseret Kasus Hibah Ponpes

Kejati Banten menahan tersangka kasus hibah Ponpes di Provinsi Banten, beberapa waktu lalu. Darjat Nuryadin/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Selain Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Banten juga terseret dalam kasus korupsi hibah untuk pondok pesantren (hibah ponpes) tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar.

Fakta kasus hibah ponpes itu terungkap dalam putusan kasasi mantan Kepala Biro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso, nomor 5656/K/Pid.Sus/2022. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah diputus pada Kamis 13 Oktober 2022.

Putusan kasasi kasus hibah ponpes yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi Suhadi, dengan hakim anggota Suharto dan Ansori.

ADVERTISEMENT

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Banten Kecam Pembakaran Alquran, Sebut Sebagai Virus Jahat yang Keterlaluan

Dalam amar putusan disebutkan tim TAPD Pemprov Banten tidak melakukan penolakan atas nota Dinas yang dibuat terdakwa II atau Toton Suriawinata sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020

“Tidak ditemukan fakta adanya penolakan, perbaikan atau penyempurnaan Nota Dinas dari Terdakwa II yang menjadi dasar TAPD untuk menetapkan anggarannya,” tuturnya.

“Sehingga Biro Kesra tidak mengetahui bagaimana proses pembahasan usulan anggaran yang telah
disampaikan kepada Tim TAPD,” dikutip dari amar putusan kasasi Mahkamah Agung.

Baca Juga: Ratusan Pejabat Pemkab Serang Dilantik, Bupati Langsung Wanti-wanti Bekerja Tak Hanya Menggugurkan Kewajiban

Disebutkan juga, dalam proses pencairan Biro Kesra selaku pelaksana kegiatan bantuan hibah uang telah mengajukan permohonan pencairan kepada BPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD).

“Terjadi kesalahan dalam dokumen pencairan, namun pihak BPKAD sama sekali tidak penah melakukan penolakan, perbaikan atau penyempurnaan atas
dokumen pencairan yang diusul kan oleh Biro Kesra, sehingga terjadi pengeluaran atas beban yang tidak seharusnya,” jelasnya.

Dijelaskan, akibat hal itu terjadi kerugian keuangan negara, dalam kegiatan penyaluran hibah uang kepada Ponpes di Provinsi Banten.

Baca Juga: Nobar Film Balada Si Roy di MOS, Walikota Serang: Kota Jawara Bukan Cerminkan Kesombongan!

“Mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam kegiatan tersebut dan menguntungkan Terdakwa ll (Toton), Terdakwa IV (Asep) dan Terdakwa V (Agus Gunawan),” jelasnya.

Sebelumnya, putusan kasasi yang diputus oleh Ketua Majelis Hakim Kasasi Suhadi, menyatakan FSPP Banten harus bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp 14,1 millar, dalam perkara hibah Ponpes di Provinsi Banten tersebut.

“Total perhitungan kerugian keuangan negara dalam pemberian hibah tahun anggara 2018 adalah sejumlah Rp14,1 miliar menjadi beban dan tanggungjawab FSPP,” katanya.

Baca Juga: Profil dan Biodata Shayne Pattynama, Bek Kiri Naturalisasi Timnas Indonesia

Disebutkan secara rinci dari kerugian negara Rp14,1 miliar tersebut, yaitu bantuan hibah uang tahun anggaran 2018 yang tidak seharusnya diterima oleh FSPP sejumlah Rp2,8 miliar.

Ditambah dengan Pemberian Hibah Uang kepada 563 Ponpes yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh FSPP yaitu sejumlah Rp11,2 miliar.

Sementara terkait dengan hibah ponpes tahun 2020 sebesar Rp117 miliar, ditemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 5,2 miliar.

BACAJUGA:

in your radiant

Sinopsis In Your Radiant Season Episode 7 Sub Indo: Nana Atelier Sambut Kedatangan Sunwoo

14 Maret 2026 | 15:55
arsenal

Premier League Arsenal vs Everton, Ujian Konsisten The Gunners Sebagai Pemuncak Klasemen

14 Maret 2026 | 13:52
Manchester City

Premier League Manchester City vs West Ham United, The Citizens Wajib Bangkit dari Kekalahan atas Real Madrid!

14 Maret 2026 | 13:31
Persija Jakarta akan menghadapi Dewa United di JIS. (Instagram@persija)

Persija Jakarta vs Dewa United di JIS, Duel Panas Papan Atas Super League 2025-2026

14 Maret 2026 | 12:36

Baca Juga: 2023 Baru 3 Pekan, Jumlah Pasangan Tak Harmonis di Kota Cilegon Sudah Bertambah Hampir 100

Kerugian negara itu menjadi tanggungjawab dari terdakwa Tb Asep Subhi sebagai pimpinan dan 172 ponpes.

“172 pondok pesantren telah menerima hibah tahun 2020 yang tidak memenuhi syarat, tidak tercatat dalam Database EMIS Kanwil Kemenag Banten dan tidak memiliki ijin operasional Kementerian Agama sejumlah Rp5,2 miliar,” ungkap putusan kasasi.

Selain itu, dalam amar putusan tersebut, MA berpendapat bahwa alasan kasasi penuntut umum, dan terdakwa Irvan Santoso tidak dapat dibenarkan karena hakim tidak salah menerapkan hukum.

Baca Juga: Lama Daftar Tunggu Haji di Kota Cilegon, 5 Kali Ganti Walikota Baru Berangkat

“Berdasarkan saksi, ahli, para terdakwa di persidangan diperoleh fakta bahwa Irvan Santoso selaku Kepala Biro Kesra dan terdakwa II Toton Suriawinata sebagai Ketua Tim Evaluasi dalam kegiatan hibah ke FSPP tahun 2018 dan 2020 ke ponpes tidak melaksanakan tugas sebagaimana kewenangan,” jelasnya.

Irvan dan Toton juga tidak melakukan evaluasi terhadap proposal permohonan hibah dari pondok pesantren, dan tidak melakukan survei ke lapangan tetapi menerima data dari FSPP.

“Terdapat penerima hibah yang tidak ada di Aplikasi Data EMIS. Termasuk pesantren yang tidak memiliki Ijin Operasional (IJOP) Kementerian Agama,” tegasnya. ***

Tags: FSPPHibah ponpesTAPDterseret
Previous Post

Pelayanan Dokumen Kependudukan KTPel di Kelurahan, Disdukcapil Kota Cilegon Minta Tempat Representatif

Next Post

TERBARU 15 Link Twibbon Hari Gizi Nasional 2023, Paling Keren dan Menarik, Siap Dijadikan Profil Media Sosial

Related Posts

in your radiant
Nasional

Sinopsis In Your Radiant Season Episode 7 Sub Indo: Nana Atelier Sambut Kedatangan Sunwoo

14 Maret 2026 | 15:55
arsenal
Nasional

Premier League Arsenal vs Everton, Ujian Konsisten The Gunners Sebagai Pemuncak Klasemen

14 Maret 2026 | 13:52
Manchester City
Nasional

Premier League Manchester City vs West Ham United, The Citizens Wajib Bangkit dari Kekalahan atas Real Madrid!

14 Maret 2026 | 13:31
Persija Jakarta akan menghadapi Dewa United di JIS. (Instagram@persija)
Nasional

Persija Jakarta vs Dewa United di JIS, Duel Panas Papan Atas Super League 2025-2026

14 Maret 2026 | 12:36
Resep Gempol Pleret
Nasional

Resep Gempol Pleret yang Segar Nikmat, Cocok untuk Takjil Buka Puasa

14 Maret 2026 | 12:34
Thom Haye dipastikan absen dalam laga Borneo FC vs Persib
Nasional

Borneo FC vs Persib Bandung: Thom Haye Dipastikan Absen dan Sergio Castel Diragukan Tampil

14 Maret 2026 | 12:04
Load More

Popular

  • OPD

    Walikota Serang Budi Rustandi Instruksikan Seluruh OPD Beralih ke Transaksi Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Heboh Pendakwah Inisial SAM Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Pelecehan, Netizen Seret Nama Syaikh Ahmad Al Misry

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Isu Dugaan Praktik Pungli Pencairan Dana Sertifikasi Guru Agama, Kemenag Kota Tangerang: Itu Tidak Benar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GRATIS! Link Download Logo Milad ke-62 IMM 2026, Lengkap dengan Filosofinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dikaitkan Kasus Pelecehan Pendakwah Inisial SAM, Ustad Solmed Buka Suara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Bopeng-bopeng, Gubernur Banten Tagih Komitmen Pengelola Tol Tangerang-Merak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HMI Cilegon Dukung Langkah Tegas Penutupan Akses Tambang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Bulan Anggaran Sekolah Gratis Belum Dibayar, Dindikbud Banten Dinilai Tidak Profesional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Milad IMM ke-62 Tahun 2026! Cek 12 Ucapan yang Dapat Dibagikan dengan Mudah di Medsos

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rayakan HUT Persib Bandung ke-93, Ribuan Bobotoh Tumpah Ruah di Jembatan Layang Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

in your radiant

Sinopsis In Your Radiant Season Episode 7 Sub Indo: Nana Atelier Sambut Kedatangan Sunwoo

14 Maret 2026 | 15:55
lbh

Audiensi LBH Polem dan Dirjenpas Banten, Soroti Implementasi Regulasi Akses dan Kewenangan Advokat di Rutan

14 Maret 2026 | 15:10
Seorang buruh harian lepas dari PT Asisten Sinar Indopratama bernama Ahmad Afifuddin (33) yang di pecat usai memprotes pemberian THR. (Andika/Bantenraya)

Protes Pemberian THR, Buruh di Kabupaten Serang Dipecat

14 Maret 2026 | 14:09
arsenal

Premier League Arsenal vs Everton, Ujian Konsisten The Gunners Sebagai Pemuncak Klasemen

14 Maret 2026 | 13:52

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten Beasiswa BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
ADVERTISEMENT
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda