BANTENRAYA.COM – Akhir pekan semakin dekat, banyak warga yang bertanya apakah tanggal 23 Januari 2023 libur atau tidak.
Pertanyaan masyarakat apakah tanggal 23 Januari 2023 libur atau tidak terkait dengan adanya hari libur nasional yang jatuh pada 22 Januari 2023.
Hari libur nasional yang jatuh pada 22 Januari 2023 adalah Tahun Baru Imlek.
Baca Juga: Open BO Tayang Kapan? Berikut Sinopsis Serial Terbaru dari Wulan Guritno yang Siap Tampil Menggoda
Imlek di mata warga Tionghoa adalah hari yang sangat besar, seperti Lebaran umat Islam.
Oleh karena itu di negara asalnya, Imlek menjadi hari libur panjang nasional dan jutaan orang berbondong-bondong untuk pulang kampung.
Karena berada di akhir pekan, masyarakat berharap pemerintah bisa menambah hari libur dengan menjadikan hari berikutnya sebagai cuti bersama.
Baca Juga: Gak Ada Obatnya! Gaji Dirut PT Krakatau Steel Purwono Widodo Bisa Untuk Traktir Bakso 318.000 Orang
Tanggal 22 Januari 2023 sendiri jatuh pada hari Senin.
Bagaimana penjelasan pemerintah mengenai tanggal 23 Januari 2023?
Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama di tahun 2023, dan apakah tanggal 23 Januari libur atau tidak.
Baca Juga: SMA Terbaik di Wilayah Serang Versi LTMPT, Dari 32 hanya 2 Diantaranya yang Dapat Rangking Teratas
Hari libur dan cuti bersama tahun 2023 disepakati oleh tiga menteri melalui surat keputusan bersama.
Surat keputusan bersama tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Di Januari 2023 ini ada sejumlah momentum nasional yang kebijakan harinya ditentukan oleh surat keputusan bersama tiga menteri tersebut.
Ada dua hari besar yang ada di Januari yakni Tahun Baru 1 Januari 2023, dan Imlek 22 Januari 2023.
Nah banyak yang bertanya apakah tanggal 23 Januari 2023 masuk dalam hari libur atau tidak.
Apakah libur, apakah cuti bersama?
Cuti bersama adalah hari cuti khusus untuk para pegawai lembaga pemerintah seperti instansi pemerintah dan badan usaha milik negara (BUMN) atau daerah (BUMD).
Hari cuti bersama ditetapkan oleh pemerintah pusat bersamaan dengan hari libur nasional dan umumnya berada sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional tertentu.
Tanggal 23 Januari 2023 jatuh pada hari Senin atau dalam kalender Jawa masuk dalam Senin Wage.
Sehari sebelum tanggal 23 Januari 2023 yakni 22 Januari 2023 masuk dalam hari libur nasional, yang bertepatan dengan hari Minggu.
Tanggal 22 Januari merupakan tahun baru penanggalan China yakni Imlek.
Daftar tanggal merah yang masuk dalam hari libur tahun 2023 antara lain:
Minggu, 1 Januari: Tahun Baru Masehi
Minggu, 22 Januari: Tahun Baru Imlek
Rabu, 18 Februari: Isra Mi’raj
Rabu, 22 Maret: Hari Suci Nyepi
Jumat, 7 April: Wafatnya Isa Almasih
Sabtu-Minggu, 22-23 April: Hari Raya Idul Fitri
Senin, 1 Mei: Hari Buruh
Kamis, 18 Mei: Kenaikan Isa Almasih
Kamis, 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
Minggu, 4 Juni: Hari Waisak
Kamis, 29 Juni: Idul Adha
Rabu, 19 Juli: Tahun Baru Islam
Kamis, 17 Agustus: Hari Kemerdekaan
Kamis, 28 September: Maulid Nabi Muhammad SAW
Senin, 25 Desember: Hari Natal
Nah bagaimana dengan tanggal 23 Januari 2023?
Tanggal cuti bersama digunakan untuk memperingati hari-hari besar keagamaan di Indonesia.
Biasanya, cuti bersama ada pada sebelum atau sesudah peringatan hari-hari besar tersebut.
Berikut ini adalah delapan tanggal cuti bersama tahun 2023.
Senin, 23 Januari 2023: Cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
Kamis, 23 Maret 2023: Cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
Jumat, Senin, Selasa, Rabu (21, 24, 25, 26 April 2023): Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
Jumat, 2 Juni 2023: Cuti bersama Hari Raya Waisak
Selasa, 26 Desember 2023: Cuti bersama Hari Raya Natal
Jadi, tanggal 23 Januari 2023 adalah cuti bersama yang artinya adalah libur. ***