BANTENRAYA.COM – Walikota Cilegon Helldy Agustian meminta para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemkot Cilegon bekerja profesional serta dapat menciptakan suasana kerja yang kondusif.
Pesan khusus itu disampaikan Helldy Agustian sebagai langkah untuk memberikan pelayanan yang maksimal bagi masyarakat.
“Saya ingin kepada para pejabat yang baru saja dilantik untuk senantiasa menjaga dan memperhatikan integritas, loyalitas dan komitmennya dalam menjalankan tugas,” kata Helldy Agustian usai melantik 518 pejabat fungsional di lingkup Pemkot Cilegon di halaman Kantor Walikota Cilegon, Senin, 16 Januari 2023.
Baca Juga: Bebenah, Walikota Cilegon Helldy Agustian Boyong Eks Bankir Bukopin Jadi Bos BPRSCM
“Ciptakan kerjasama, kolaborasi, solidaritas dan suasana kerja yang kondusif serta lakukan terobosan yang positif melalui pemikiran dan langkah konkret,” katanya.
Atas dasar itu, Helldy mengaku, pelantikan para pejabat fungsional itu dilakukan berdasarkan hasil seleksi yang memertimbangkan kompetensi.
“Pelantikan jabatan fungsional ini kami lakukan secara selektir, agar dapat mendapatkan personil yang benar-benar berniat untuk mendedikasikan diri pada jabatan fungsional sepenuhnya. Tidak ada campur tangan lain dan bukan hasil pilihan,” klaimnya.
Baca Juga: Link Masa Sanggah Hasil Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis BKN 2022, Jangan Sampai Salah
Menurut Helldy, jabatan fungsional merupakan jalur pengembangan karir PNS yang didasari pada sistem karir dan prestasi kerja.
“Jabatan fungsional dapat digunakan PNS untuk mencapai jenjang jabatan lebih tinggi berdasarkan prestasi kerja yang dicapainya,” tuturnya.
“Sangat disayangkan apabila jabatan fungsional hanya dipandang sebagai alat mengejar karir dengan mengabaikan aspek kompetensi,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cilegon Achmad Jubaedi menjelaskan, jumlah ASN yang dilantik sebanyak 518 jabatan fungsional.
terdiri atas 46 jabatan fungsional melalui formasi CPNS, 357 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi jabatan fungsional, 42 fungsional guru dan 52 orang penyesuaian jabatan fungsional.
“Ada juga 11 orang jabatan fungsional penilik, 4 orang jabatan fungsional perencana, 2 orang jabatan fungsional analis sumber daya manusia,” paparnya.
Baca Juga: Korban Pembunuhan yang Dibuang di Hutan Karet di Cijaku Lebak Sempat Disuguhi Kopi Bercampur Racun
“1 orang jabatan fungsional pamong belajar, 1 orang jabatan fungsional pengawas mutu hasil pertanian, 1 orang jabatan fungsional tenaga promosi kesehatan dan ilmu prilaku serta 1 orang jabatan fungsional pengawas sekolah,” paparnya.***

















