BANTENRAYA.COM – Mantan Ketua DPW PKS Banten Miptahudin dipecat dari keanggotaan PKS.
Tak hanya itu, Miptahudin juga dipecat dari posisi sebagai anggota DPRD Banten di Fraksi PKS.
DPW PKS Provinsi Banten saat ini sedang melakukan proses pergantian antar waktu atau PAW untuk Miptahudin.
Baca Juga: Sinopsis dan Daftar Pemain Film Bismillah Kunikahi Suamimu, Lengkap dengan Jadwal Tayang di Bisokop
Hal itu dibenarkan oleh Ketua DPW PKS Provinsi Banten Gembong R Sumedi.
“Kami telah mengusulkan PAW atas nama Miptahudin kepada pimpinan DPRD Banten, suratnya telah kami sampaikan akhir Desember 2022 lalu,” kata Gembong.
Miptahudin sendiri termasuk tokoh senior di PKS.
Ia merintis karir politiknya sejak mahasiswa dan sempat menjadi dekan di Universitas Muhammadiyah Jakarta.
Miptahudin merupakan anggota DPRD Banten dari daerah pemilihan III Kabupaten Tangerang.
Di daerah pemilihan tersebut, Miptahudin meraih 24.458 suara dan menempati urutan pertama suara terbanyak dari PKS.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Juheni M Rois mengatakan salah satu penyebab Miptahudin dipecat dari anggota DPRD adalah karena dalam satu tahun terakhir memang banyak tidak hadir saat rapat Fraksi PKS DPRD Banten.
“Memang di fraksi saja, banyak gak hadir kalau diundang rapat,” kata Juheni seperti dilansir radar banten, Jumat 13 Januari 2023.
Terkait pemecatannya sebagai kader PKS, Juheni menuturkan tahapannya sudah ditempuh sesuai mekanisme organisasi.
Baca Juga: Cek Disini Tanggal 23 Januari 2023 Libur atau Tidak? Jangan Salah Ambil Waktu Liburan
“Sepengetahuan saya, tahapannya sudah berlangsung lama. DPP tidak serta merta mencabut KTA tanpa melakukan klarifikasi,” urainya.
Ketika kader partai terutama yang duduk di legislatif melakukan indisipliner, dipanggil terlebih dulu oleh pimpinan PKS di tingkat kabupaten/kota asal domisili yang bersangkutan. Kemudian dilaporkan ke DPW dan DPP.
“Masalahnya saat dipanggil DPD PKS Kabupaten Tangerang, berkali-kali tidak hadir tanpa pemberitahuan. Padahal itu kesempatan untuk memberikan klarifikasi,” terang Juheni.
Lantaran tidak mematuhi AD/ART, akhirnya DPD PKS Kabupaten Tangerang melaporkan ke DPW dan DPP.
“Jadi secara berjenjang sudah dilakukan upaya untuk meminta klarifikasi, sayangnya yang bersangkutan tidak punya itikad baik. Padahal kalau ada masalah, harusnya hadir saat dipanggil pimpinan partai,” tegasnya.
Selain melakukan tindakan indisipliner, yang bersangkutan juga diduga tidak mematuhi kebijakan partai sebagai wakil rakyat di DPRD Banten.
“Untuk lebih lengkapnya, silakan konfirmasi langsung ke Ketua DPW PKS Banten,” pungkas Juheni.
Santer terdengar, pemecatan Miptahudin salah satunya juga karena yang bersangkutan pindah partai ke partai Gelora besutan Anis Matta, mantan Presiden PKS.
Sekretaris Majelis Pertimbangan Wilayah DPW PKS Provinsi Banten Najib Hamas tak mau berkomentar soal pindahnya Miptahudin ke Gelora.
“Kalau itu masuknya ranah pribadi. Kalau di partai itu yang dinilai dari apakah yang bersangkutan melaksanakan tugas dan kewajibannya di partai atau tidak,” kata Najib Hamas. ***
Artikel ini sebelumnya telah tayang di radarbanten.co.id dengan judul Mantan Ketua DPW PKS Banten Dipecat, Ketua Fraksi PKS Beberkan Alasan Pemecatannya