BANTENRAYA.COM – Polda Banten meminta Rozy Zay Hakiki dan Pengacaranya tak membuat ketegangan publik, dengan membuat isu Denny Sumargo di laporkan ke Mapolda Banten.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan jika kepolisian tidak pernah menerima laporan Rozy Zay Hakiki maupun kuasa hukumnya, yang melaporkan Denny Sumargo ke Polda Banten.
“Kami informasikan dari hasil pengecekan ke SPKT, dipastikan laporan itu tidak ada. Laporan terhadap DS tidak ada,” katanya
Atas isu Denny Sumargo di laporkan ke Polda Banten, Shinto meminta Rozy dan kuasa hukumnya, untuk tidak membuat kegaduhan dan ketegangan publik.
“Jadi kami menyampaikan kepada RZ maupun kuasa hukumnya tidak menimbulkan ketegangan diksi di ruang publik,” pintanya.
Shinto menegaskan Polda Banten hanya menerima laporan pihak Rozy yang melaporkan Norma Risma, mantan istrinya atas dugaan UU ITE.
“Sesuai dengan rilis kami bahwa, RZ datang pasca pengaduannya di terima Subdit IV Cyber untuk melengkapi fakta-fakta hukum,” tegasnya.
Untuk diketahui, Nama Norma Risma, seorang pengguna TikTok mendadak menjadi trending topik. Pasca skandal perselingkuhan suaminya dengan ibu kandungnya sendiri diungkapnya.
Suaminya yang diketahui merupakan kekasih yang telah dipacarinya selama 5 tahun sejak SMA. Keduanya kemudian menikah di tahun 2021 lalu.
Namun, pernikahan keduanya harus kandas di tengah jalan usai dibina selama 1 tahun lamanya, setelah perbuatan suami dan ibu kandungnya terbongkar. (***)



















