BANTENRAYA.COM – Pemerintah masih akan terus menggulirkan bantuan Kartu Prakerja kepada masyarakat pada 2023.
Pemerintah RI menjadwalkan bantuan Kartu Prakerja tersebut akan direalisasikan atau kembali dibuka pada kuartal awal pada 2023 ini.
Bantuan Kartu Prakerja sendiri juga dipastikan akan mengalami kenaikan sebesar Rp650 ribu per orang.
Baca Juga: Film Bangkok Knock Out Tayang Malam Ini! Berikut Jadwal GTV Pada 2 Januari 2023
Dimana pada 2022 ini setiap orang yang mendapatkan bantuan Kartu Prakerja mendapatkan Rp3,55 juta menjadi Rp4,2 juta per orang.
Rinciannya Rp4,2 juta tersebut yakni bantuan biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, ditambah insentif Rp600 ribu dan ditambah insentif survey Rp100 ribu.
Dikutip Bantenraya.com dari laman Kementerian Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia pada Senin 2 Januari 2023, berbeda dengan 2022, saat ini untuk 2023 bantuan Kartu Prakerja akan diberikan sebesar Rp4,2 juta.
Dimana angkanya naik dibandingkan 2022 hanya sebesar Rp3,55 juta saja per orang.
Rinciannya, pada 2022, yakni bantuan biaya pelatihan Rp1 juta, ditambah insentif sebanyak 4 kali masing-masing Rp600 ribu atau total Rp2,4 juta dan insentif suberi Rp150 ribu.
Sementara pada 2023 ini bantuan Kartu Prakerja sendiri akan mengalami kenaikan dengan pembayaran pelatihan Rp3,5 juta, plus insentif Rp600 ribu dan insentif survei Rp100 ribu.
Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Banjir Rob untuk Wilayah Banten Gara-Gara Fenomena Ini
“Di tahun ini (2023), program Kartu Prakerja ditargetkan bisa menerima 1 juta orang serta insentif yang diberikan akan dilakukan penyesuaian,” katanya Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Di sisi lain, jelas Airlangga, dengan sudah pulihnya masa Pandemi Covid-19, maka pelatihan akan dilakukan dengan skema normal.
“Kami sudah siapkan skema normal, Ini juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 113 Tahun 2022, perubahan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai peraturan pelaksanaan juga telah ditetapkan melalui Permenko Nomor 17 Tahun 2022,” ujarnya. ***