BANTENRAYA.COM – Kabar gugatan yang dibuat Ferdy Sambo untuk Presiden Jokowi dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo membuat banyak kontroversi lantaran status dirinya sudah jelas menjadi tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J.
Dilansir Bantenraya.com dari berbagai sumber , dari kabar tersebut Mentri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menuturkan kesinggungan gugatan yang diajukan Ferdy Sambo, Jumat 30 Desember 2022
“Menurut saya itu gimik saja, sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, tindakan Presiden hukum administrasi,” kata Mahfud
Baca Juga: Drakor The Glory Episode 1 Sub Indo: Sinopsis dan Link Nonton Full Movie Bukan Telegram dan Bilibili
Bahkan dirinya juga menuturkan jika sebelumnya tersangka menyatakan menerima saat putusan berlangsung atas pencopotan dan pemecatan secara tidak hormat, Jumat 30 Desember 2022.
“Iya (dihadapi), tapi dia sudah mengatakan, apa pun keputusan banding saya terima, kok sekarang nggak? Sudah selesai kok dan itu hukum administrasi, bukan hukum pidana, tindakan presiden hukum administrasi,” jelas Mahfud.
Di sisi lain Mahfud MD meminta kepada para pengadilan agar tetap fokus terkait kasusu Ferdy Sambo.
Baca Juga: Drakor Island Episode 1 dan 2 Sub Indo: Link Nonton Lengkap Dengan Sinopsis, Dibintangi Cha Eun Woo
“Kita fokus ke pengadilannya dulu, sudah lah itu mau mengaburkan masalah perkaranya, kita fokus ke situ,” ungkap Mahfud.
Namun, Mahfud mengatakan bahwa pemerintah juga harus siap menghadapi gugatan Tatat Usaha Negara (TUN) tersebut ditambah sidang Ferdy Sambo masih dalam tahap mendengarkan keterangan saksi.
Sebelumnya Ferdy Sambo memohon kepada hakim agar menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022.
Baca Juga: Teatrikal Musikal Gallaby Hadir JHL Solitare Serpong, Malam Tahun Baru 2023 Makin Meriah
Selain itu, ia juga memohon agar hakim memerintahkan Kapolri untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-haknya sebagai Anggota Polri.
Permohonan lainnya adalah menghukum Presiden dan Kapolri secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Dan kini kasusnya itu masih berjalan dan terhitung sudah lebih dari 5 bulan sejak kejadian pada tanggal pada 11 Juli 2022 sampai sekarang.
Baca Juga: TAMAT! Kupu-Kupu Malam Episode 7B dan 7C: Sinopsis, Jadwal Tayang, dan Link Nonton Full Movie
Dengan 11 tersangka dan dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai ancamannya bisa 8 hingga 10 tahun penjara sampai hukuman mati.
Mereka juga dikenakan Pasal 221 Ayat (1) dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana penjara 9 bulan hingga 4 tahun kurungan.***



















