BANTENRAYA.COM – Kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan oleh Ferdy masih berlanjut, bahkan public mengira jika episode yang sedang berlangsung disebut momen epic comeback dirinya.
Nah momen epic comeback yang dilakukan itu tak lain adalah menggugat Presiden Jokowi hingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo ke pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta lantaran tak terima dipecat dari Polri.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, gugatan tersebut tercantum dengan nomor perkara 476/G/2022/PTUN.JKT sebagai permohonan penggugat oleh Ferdy Sambo.
Baca Juga: Teatrikal Musikal Gallaby Hadir JHL Solitare Serpong, Malam Tahun Baru 2023 Makin Meriah
Permohonan itu juga bertulisan sebagai permintaaan atas pemecatan Ferdy Sambo sebagai momen epic komback dirinya yang berbunyi sebagai berikut:
-Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
-Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022” keterang surat gugatan.
Baca Juga: TAMAT! Kupu-Kupu Malam Episode 7B dan 7C: Sinopsis, Jadwal Tayang, dan Link Nonton Full Movie
-Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;
-Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Dari kabar tersebut Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo buka suara, ia mengatakan akan siap meladeni gugatan tersebut .
Baca Juga: Aris Nugraha Beri Update Terkini Soal Preman Pensiun 8, Batal Tayang di Bulan Puasa 2023?
“”Ya prinsipnya Polri akan menghadapi gugatan tersebut dan menghargai hak konstitusional setiap warga negara,”ujarnya.
Seperti diketahui jika sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menjerat Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.***



















