BANTENRAYA.COM – Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang bersama TNI-Polri menyegel tempat hiburan malam (THM) Star Queen di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu. Sebelumnya, pada Kamis 15 Desember 2022 Satpol PP juga menyegel THM DN New Star.
Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, penyegela THM Star Queen dilakukan setelah pihaknya memberikan peringatan dan teguran sebanyak tiga kali kepada pemilik THM namun diabaikan.
“THM ini tidak berizin dan menyalahi perizinan sesuai yang diperuntukannya,” ujar Ajat di sela-sela penyegelan, Kamis 29 Desember 2022.
Ia menjelaskan, jika setelah dilakukan penyegelan tanpa perlawanan itu THM kembali beroperasi pihaknya mengancam akan memberikan sanksi administrasi berupa pembongkaran.
Baca Juga: Indonesia Berbagi 1 Poin Lawan Thailand di Piala AFF 2022
“Dari tujuh THM yang beroperasi lagi pada 2022 setelah diberi peringatan hanya THM ini yang masih membandel,” katanya.
Ajat memastikan, setelah THM Star Queen diberi peringatan dan teguran masih di dalamnya masih ada aktivitas live musik, dugem, room karaoke, dan banyak ditemukan minuman keras (miras).
“Star Queen ini sudah dicabut izinnya dan pernah kita bongkar juga. Pemiliknya sudah dipanggil tapi yang hadir hanya perwakilannya,” tuturnya.
Penasehat Gerakan Bersama Anti Kemaksiatan (Gebrak) Banten Edi Jhon mengapresiasi sikap tegas Pemkab Serang dan TNI-Polri yang telah menyegel THM Star Queen karena keberadaannya sudah cukup meresahkan.
“Harapannya Pemkab Serang tetap malakukan kontrol karena masih ada THM yang beroperasi secara sembunyi-sembunyi,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga mendorong Pemkot Serang untuk menyegel THM yang masuk wilayah Kota Cilegon yang masih beroperasi secara sembunyi-sembunyi.
“Terus yang membuat kumuh juga warung remang-remang yang ada di sepanjang trotoar juga harus digusur. Tolong Pemkot Cilegon tegas karena trotoar kewenangan Cilegon,” paparnya. (***)