BANTENRAYA.COM – Mantan Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan Samsat Kelapa Dua, Tangerang Zulfikar, menyebut aplikasi pembayaran pajak Samsat Banten lemah, dan mudah dibobol oleh hacker.
Hal itu terungkap dalam sidang keterangan terdakwa, dalam kasus dugaan korupsi penggelapan pajak kendaraan bermotor Rp 10,8 miliar di Samsat Kelapa Dua, Tangerang, Selasa 27 Desember 2022 malam.
Sidang yang digelar pada pukul 21.30 WIB itu, beragendakan keterangan keempat terdakwa. Yaitu, Zulfikar mantan Kasi Penetapan, Penerimaan dan Penagihan Samsat Kelapa Dua, Tangerang.
Baca Juga: 4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Digagalkan, Dimasukkan ke Jagung dan Charger Handphone
Kemudian, Ahmad Prio PNS Jabatan Staf/Petugas Bagian Penetapan, tenaga honorer bagian kasir Muhamad Bagja Ilham dan pihak swasta pembuat aplikasi Samsat Budiono.
Terdakwa Zulfikar mengatakan jika sistem aplikasi pembayaran pajak kendaraan di Samsat sangat lemah.
Terutama dalam hal database, bahkan jika ada STNK pengendara hilang, pencarian data di lakukan di Samsat Cikokol atau BSD.
Baca Juga: Banjir di Pandeglang Mulai Surut, 1.722 Kepala Keluaga Terdampak, Jalan Masih Belum Bisa Diakses
“Iya lemah (data base). Nah itu, karena datanya sering kosong yang sering terjadi,” katanya kepada Majelis Hakim yang diketuai Slamet Widodo disaksikan JPU Kejati Banten Subardi dan kuasa hukumnya.
Zulfikar mengungkapkan lemahnya sistem aplikasi pajak kendaraan, sering dimanfaatkan oleh para hecker. Aplikasi Samsat Banten dibobol, karena ada kasus STNK hilang. Namun tidak ada penyetoran di Kelapa Dua.
“Saat itu juga sudah ada yang pernah membobol karena proses STNK hilang, saya yang bayar (ganti rugi),” ungkapnya.
Zulfikar mejelaskan sistem aplikasi Samsat Banten juga beberapa kali eror, khususnya untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Terakhir terjadi pada Maret 2022, sistem tidak bisa diakses dari jam 09.00 WIB pagi hingga jam 21.00 WIB malam
“Maret 2022 itu sudah beberapa hari sistem error, satu wilayah Polda Metro Jaya, untuk yang down itu puncaknya, kalau yang error-error itu sering,” jelasnya.
Bahkan, Zulfikar menegaskan kasus pembobolan pajak kendaraan, bukan hanya terjadi di Samsat Kelapa Dua. Kasus yang sama juga terjadi di Samsat Lebak, namun persoalan itu tidak sampai proses hukum.
“Kasus lama setahu saya di Rangkas, itu tidak diproses hukum,” tegasnya.
Diketahui sebelumnya dalam dakwaan JPU Kejati Banten, terdakwa Zulfikar bersama dengan terdakwa lainnya melakukan manipulasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB) pada Sistem dan Aplikasi di UPT Samsat Kelapa Dua, Tangerang.
Terhadap (Manipulasi-red) transaksi Wajib Pajak yang telah membayar lunas PKB dan BBNKB dan menerima Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD), dengan mengubah data base pada sistem aplikasi sebelum penutupan kas harian.
Sisa pembayaran pajak yang dimanipulasi kemudian diambil oleh terdakwa, dan uang tersebut tidak disetorkan ke rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Banten.
Namun tidak sesuai dengan ketentuan dan mengambil selisih lebih sehingga merugikan keuangan daerah.
Ada sebanyak 331 pajak kendaraan dimanipulasi oleh keempat terdakwa, dengan rincian 129 Wajib Pajak yang melakukan daftar ulang sekaligus ganti nomor Polisi dengan membayar PKB dan Denda PKB, berubah menjadi daftar ganti hilang dengan tidak membayar PKB dan denda PKB sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 628.623.900.
Memanipulasi 43 wajib pajak yang melakukan daftar baru BBN1, berubah menjadi BBN2 dengan pembayaran BBN tarif kendaraan bekas (BBNKB2), sehingga terjadi kerugian keuangan daerah sebesar Rp 2.074.698.600.
Kemudian, memanfaatkan program pemerintah soal program bebas BBN2 untuk mutasi kendaraan dari luar Provinsi Banten, terhadap 134 wajib pajak yang melakukan Daftar Baru atau BBN1, dengan membayar BBN menjadi daftar balik nama kendaraan bermotor (BBN2).
Memanipulasi daftar mutasi masuk luar provinsi dengan pembayaran PKB dan BBNKB2 dengan BBNKB NOL secara gratis terhadap 134 kendaraan. Dari memanfaatkan program pemerintah itu terjadi kerugian negara sebesar Rp 7.369.804.400.
Selanjutnya, para terdakwa memanipulasi 7 wajib pajak yang melakukan daftar ganti nomor polisi, dengan membayar PKB berubah menjadi daftar ganti nopol dengan tidak membayar PKB. Akibatnya terjadi kerugian sebesar Rp 24.157.100.
Terakhir, para terdakwa manipulasi terhadap 18 wajib pajak yang melakukan BBN1 dengan membayar BBNKB1, berubah menjadi daftar STNK Hilang dan ganti nomor polisi dengan pembayaran BBNKB2 . Hal itu menyebabkan kerugian sebesar Rp 714.615.000.
Usai keterangan terdakwa Zulfikar, sidang ditunda hingga pekan dengan agenda keterangan terdakwa lainnya. Sidang ditutup Majelis Hakim pada pukul 01.00 WIB. ***



















