Kamis, 19 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 19 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Mantan Kades Cikupa Tangerang dan Tiga Anak Buahnya Didakwa Pungli Pengurusan Tanah BPN

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
29 Desember 2022 | 07:32
Mantan Kades Cikupa Tangerang dan Tiga Anak Buahnya Didakwa Pungli Pengurusan Tanah BPN

Ilustrasi pungli.

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang mendakwa Mantan Kepala Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang Abu Mutolib bersama tiga anak buahnya di kantor desa, telah melakukan pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Adapun ketiga anak buahnya yaitu,
Suhendi mantan Sekretaris Desa, Ikbal Awaludin mantan Kepala Urusan Perencanaan Desa Ikbal dan Muhammad Sopyan mantan Kepala Urusan Keuangan Desa.

Hal itu diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Rabu 28 Desember 2022.

Baca Juga: Aplikasi Samsat Banten Sangat Mudah Dibobol, Terungkap di Sidang Korupsi Penggelapan Pajak Kendaraan Samsat

JPU Kejari Tangerang Fathur mengatakan pada tahun 2020 hingga 2021 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang melaksanakan program PTSL bersumber dari APBN anggaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang.

“Untuk Dipa PTSL sertifikat atas hak tanah (SAHT) tahun 2020 Rp1,9 miliar. Untuk Dipa PTSL pengukuran dan pemetaan bidang tanah tahun 2020 senilai Rp1,7 miliar lebih,” kata JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Dedy Adi disaksikan para terdakwa.

Fathur menjelaskan khusus untuk Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang untuk pengukuran ditargetkan 565 fisik, dan SAHT sebanyak 500 fisik tahun 2020.

Baca Juga: 4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas Digagalkan, Dimasukkan ke Jagung dan Charger Handphone

Sementara tahun 2021 untuk pengukuran ditargetkan 823 fisik, dan SAHT sebanyak 825 fisik tahun 2021.

“Tahun 2020 terealisasi untuk pengukuran ditargetkan 565 fisik, dan SAHT sebanyak 500 fisik. Di tahun 2021, untuk pengukuran 729 fisik, dan SAHT sebanyak 819 fisik,” jelasnya.

Fathur menjelaskan Abu Mutolib selaku penanggungjawab program PTSL di Desa Cikupa, diduga melakukan pungutan terhadap masyarakat yang akan melakukan pengajuan, dengan modus untuk operasional.

“Untuk program PTSL tahun 2020 dan 2021, dilakukan pemungutan biaya kepada warga pemohon PTSL yang jumlahnya variatif tergantung luas tanah. Yang mana biaya tersebut dibuat seolah-olah untuk biaya operasional di tingkat desa,” jelasnya.

Fathur menambahkan untuk warga yang mengajukan PTSL dengan bukti kepemilikan lengkap, dengan luas tanah kurang dari 50 meter dimintai biaya Rp500 ribu per bidang tanah.

Sementara untuk surat kepemilikan tidak lengkap dikenakan biaya administrasi Rp1 juta per bidang tanah.

“Begitu juga dengan luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat kepemilikan lengkap dimintai administrasi Rp1 juta, dan untuk luas tanah lebih dari 100 meter dengan surat kepemilikan tidak lengkap dikenakan biaya administrasi Rp1,5 juta,” tambahnya.

Fathur mengungkapkan keputusan pungutan bagi pelayanan PTSL tersebut atas diskusi dan hasil kesepakatan bersama dengan anak buahnya, yaitu Suhendi, dan Iqbal.

“Kepala Desa Cikupa, bersama-sama dengan Suhendi dan Iqbal yang memutuskan agar pembiayaan PTSL, supaya menghindari kecemburuan sosial antara warga Pemohon PTSL,” ungkapnya.

Fathur menjelaskan uang hasil pungutan liar kepada pemohon PTSL kemudian dikumpulkan di bendaharanya.

“Uang PTSL tersebut harus dikumpulkan kepada saksi Mohamad Sopyan selaku Bendahara PTSL Desa Cikupa.  Dengan tujuan, agar ada biaya operasional untuk panitia PTSL tingkat desa,” jelasnya.

BACAJUGA:

Suasana donor darah di Car Free Day (CFD) Kota Cilegon, Minggu 15 Februari 2026. PMI KOta Cilegon kedatangan ribuan pendonor selama 2025. (Tia/Bantenraya.com)

PMI Kota Cilegon Kedatangan 9.425 Pendonor Darah, Stok Langsung Penuh

19 Februari 2026 | 06:00
Ilustrasi. Kinerja ASN Pemkot Cilegon dipantau ketat selama Ramadan. (Uri/Bantenraya.com)

Waktu Kerja Dipotong 5 Jam, ASN Pemkot Cilegon Makin Diawasi Ketat Selama Ramadan

19 Februari 2026 | 03:00
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara rapat bersama Koperasi Merah Putih di Setda Puspemkot Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)

Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

18 Februari 2026 | 21:15
Salah satu lapak daging sapi di Pasar Rangkasbitung, Rabu 18 Februari 2026. Harga daging sapi melonjak jelang bulan suci. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)

Tak Surutkan Niat Belanja Warga, Harga Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu per Kilogram Awal Ramadan

18 Februari 2026 | 21:00

Fathur menegaskan dari pungutan tersebut, mantan Kades Cikupa memperoleh Rp130 juta, sedangkan terdakwa lain yaitu Suhendi, Iqbal Awaludin, dan Mohamad Sopyan masing-masing memungut uang PTSL sebesar Rp170 ribu per hari.

“Total yang diterima masing-masing (Suhendi, Iqbal Awaludin, dan Mohamad Sopyan -red) sebesar Rp25 juta. Uang tersebut telah dipergunakan oleh terdakwa, Suhendi, Iqbal Awaludin,dan Mohamad Sopyan untuk kepentingan pribadi mereka
masing-masing,” tegasnya.

Perbuatan keempat terdakwa tidak sesuai dengan aturan SKB 3 Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, Nomor: 590-316A Tahun 2017, Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pembiayaan persiapan pendaftaran tanah sistematis, untuk wilayah Jawa Bali sesuai dengan aturan dikenakan biaya Rp150.000.

Atas perbuatannya itu, JPU mendakwa para terdakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan, dengan agenda keterangan saksi-saksi. Sebab para terdakwa tidak melakukan eksepsi atas dakwaan JPU. ***

Tags: Desa Cikupa
Previous Post

Aplikasi Samsat Banten Sangat Mudah Dibobol, Terungkap di Sidang Korupsi Penggelapan Pajak Kendaraan Samsat

Next Post

Kasus Suami Selingkuh dengan Ibu Kandungnya, Norma Risma dan Sang Ayah Kompak Ceraikan Pasangan Masing-masing

Related Posts

Suasana donor darah di Car Free Day (CFD) Kota Cilegon, Minggu 15 Februari 2026. PMI KOta Cilegon kedatangan ribuan pendonor selama 2025. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

PMI Kota Cilegon Kedatangan 9.425 Pendonor Darah, Stok Langsung Penuh

19 Februari 2026 | 06:00
Ilustrasi. Kinerja ASN Pemkot Cilegon dipantau ketat selama Ramadan. (Uri/Bantenraya.com)
Daerah

Waktu Kerja Dipotong 5 Jam, ASN Pemkot Cilegon Makin Diawasi Ketat Selama Ramadan

19 Februari 2026 | 03:00
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara rapat bersama Koperasi Merah Putih di Setda Puspemkot Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)
Daerah

Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

18 Februari 2026 | 21:15
Salah satu lapak daging sapi di Pasar Rangkasbitung, Rabu 18 Februari 2026. Harga daging sapi melonjak jelang bulan suci. (Aldi Setiawan/Bantenraya.com)
Daerah

Tak Surutkan Niat Belanja Warga, Harga Daging Sapi Tembus Rp150 Ribu per Kilogram Awal Ramadan

18 Februari 2026 | 21:00
Para pedagang di Pasar Blok F Kota Cilegon saat melayani para pembeli, Rabu 18 Februari 2026. (Tia/Bantenraya.com)
Daerah

Disperindag Berani Deklarasi, Pasar Blok F Cilegon Segera Bebas Rentenir Bank Keliling

18 Februari 2026 | 20:45
Sekda Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana saat diwawancarai wartawan, Rabu 18 Februari 2026. Ia memastikan gaji guru PPPK Paruh Waktu mulai dibahas bersama DPRD. (Andika/Bantenraya.com)
Daerah

Tenang, Gaji Guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Serang Siap Dibahas Bersama DPRD

18 Februari 2026 | 20:30
Load More

Popular

  • Samsung Galaxy A57

    Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Targetkan Posisi 3 Besar di Porprov Banten, KONI Kabupaten Serang Minta Satukan Tekad untuk Sinergi Berprestasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Vivo V70 Elite, Mulai dari Kekurangan dan Keunggulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berharap Ada Kepastian, Honorer Non-database di Pemkab Lebak Tetap Bekerja Meski Tak Digaji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Suasana donor darah di Car Free Day (CFD) Kota Cilegon, Minggu 15 Februari 2026. PMI KOta Cilegon kedatangan ribuan pendonor selama 2025. (Tia/Bantenraya.com)

PMI Kota Cilegon Kedatangan 9.425 Pendonor Darah, Stok Langsung Penuh

19 Februari 2026 | 06:00
Samsung Galaxy A57 dan Samsung Galaxy A37 yang bakal segera hadir. (Instagram/@whatmobile_official)

Samsung Siap Luncurkan 2 Ponsel Keren, Performanya Mirip Flaghsip Killer

19 Februari 2026 | 03:30
Ilustrasi. Kinerja ASN Pemkot Cilegon dipantau ketat selama Ramadan. (Uri/Bantenraya.com)

Waktu Kerja Dipotong 5 Jam, ASN Pemkot Cilegon Makin Diawasi Ketat Selama Ramadan

19 Februari 2026 | 03:00
Walikota Serang Budi Rustandi menyampaikan sambutan dalam acara rapat bersama Koperasi Merah Putih di Setda Puspemkot Serang, Rabu 18 Februari 2026. (Dokumentasi Prokopim Setda Kota Serang)

Gandeng Koperasi Merah Putih, Pemkot Serang Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan Penyerapan Tenaga Kerja

18 Februari 2026 | 21:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda