BANTENRAYA.COM – Upaya peredaran narkoba di Banten tak kenal tempat, pada tahun 2022 ini ada sedikitnya 4 upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di wilayah Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) Banten.
Berdasarkan data yang diperoleh Banten Raya, keempat upaya penyelundupan narkoba tersebut yaitu pada 19 Maret 2022 upaya penyelundupan narkoba jenis sabu oleh seorang pengunjung Lapas Serang, dengan modus Sayur Asem.
Kemudian, pada 17 Mei 2022 upaya penyelundupan sabu seberat 5 gram dengan menggunakan modus atau cara menyembunyikan didalam charger handphone di Lapas Cilegon.
Baca Juga: Banjir di Pandeglang Mulai Surut, 1.722 Kepala Keluaga Terdampak, Jalan Masih Belum Bisa Diakses
Upaya penyelundupan oleh warga binaan itu, juga sempat melibatkan anggota Kejaksaan. Namun dalam penyelidikan tak terbukti keterlibatannya.
Selanjutnya, upaya penyelundupan obat daftar G di Rutan Serang oleh seorang pengunjung perempuan.
Dimana modusnya menyembunyikan tramadol dan hexymer sebanyak 601 di pakaian dalam.
Terakhir, pada 13 Desember 2022, dimana salah satu narapidana di Lapas Cilegon menjadi kurir narkoba jenis sabu.
Kedua paket sabu seberat 9,67 gram, dan 4,73 gram itu disembunyikan pelaku melalui anus untuk bisa dimasukan ke dalam Lapas.
Kepala Kanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto mengaku jika Lapas dan Rutan juga menjadi target peredaran narkoba.
Baca Juga: Gagal Masuk 3 Besar MTQ, Walikota Serang Minta LPTQ Jangan Saling Menyalahkan
Berbagai upaya dilakukan oleh pelaku, agar bisa memasukan barang barang terlarang tersebut.
“Ada upaya untuk memasukan sesuatu, dan untuk memasukan sesuatu itu sulit. Dia (pelaku) akan berupaya maksimal memasukan baik alat komunikasi, obat-obatan atau memang sesuatu yang dilarang berada di dalam Lapas,” katanya kepada awak media, kemarin.
Tejo menjelaskan di tahun ini ada berbagai modus pelaku peredaran narkoba, yang diungkap oleh anggotanya.
Salah satunya memasukan narkoba ke dalam jagung di sayur asem yang terjadi di Lapas Serang.
“Dalam catatan ada empat kejadian untuk tahun 2022,” jelasnya.
Tejo mengungkapkan untuk mencegah upaya penyelundupan narkoba di Lapas dan Rutan, pihaknya telah melakukan komitmen bersama, baik pejabat dan pegawai untuk bersama-sama berperang melawan narkoba.
“Kita juga ada kerja sama dengan Kepolisan, BNN, Pemerintah Daerah, Kejaksaan,” ungkapnya.
Selain itu, Tejo menegaskan petugas juga harus menjalankan SOP penjagaan, dan pemeriksaan setiap orang yang akan masuk ke dalam lingkungan Lapas maupun Rutan.
“Ada penjagaan, ada pemeriksaan badan, pemeriksaan barang-barang diperiksa digeledah, dan lain sebagainya,” tegasnya. ***



















