BANTENRAYA.COM – Oknum pimpinan Yayasan Yatim Piatu di wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang berinisial MR, diduga telah menyetubuhi dua santriwatinya yang masih anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengatakan jika oknum pimpinan Yayasan Yatim Piatu itu telah menyetubuhi dan melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.
“Korban anak di bawah umur ada 14 tahun 12 tahun, 2 disetubuhi dan lainnya dicabuli (pelecehan-red),” katanya saat ekpose di Mapolresta Serang Kota, Jumat 16 Desember 2022.
Adhi menambahkan aksi bejat oknum pimpinan Yayasan dilakukan sejak 3 bulan lalu. Para korbannya merupakan santri yang menetap di yayasan.
“Sejak Agustus (pelaku pencabulan. Dia pimpinan Yayasan. Ada 20 anak yatim piatu dan 20 pelajar (yang tinggal di asrama),” tambahnya.
Adhi mengungkapkan modus yang dilakukanya yaitu berpura-pura mendengarkan keluh kesah para korban. Setelah itu korban dicabuli.
Baca Juga: Link Nonton Drakor Reborn Rich Episode 12, Lengkap dengan Spoiler dan Jadwal Tayang
“Modusnya curhat, dengan begitu dia mengambil kesempatan,” ungkapnya.
Adhi menegaskan pelaku ditangkap oleh tokoh masyarakat sekitar, kemudian ditindaklanjuti oleh Unit PPA Polresta Serang Kota.
“Aduan masyarakat, korba juga mengadu kepada orangtuanya.Tersangka dibawa oleh para tokoh,” tegasnya.
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” katanya. ****


















