BANTENRAYA.COM – Berikut ini jumlah besaran nilai Zakat Fitrah tahun 2026 atau 1447 Hijriah yang ditentukan Baznas Kota Cilegon.
Zakat Fitrah merupakan wajib dikeluarkan setiap jiwa muslim pada bulan Ramadan hingga sebelum salat Idul Fitri untuk mensucikan diri dan membantu fakir miskin.
Waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah yakni setelah salat subuh di hari terakhir Ramadan hingga sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri.
Penetapan besaran nilai Zakat Fitrah berdasarkan Keputusan Walikota Cilegon Nomor 451.12/Kep.70-Kesra/2026 Tentang Penetapan Nilai Zakat Fitrah Tahun 2026/1447 Hijriah.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @baznascilegon bahwa besaran nilai Zakat Fitrah di Kota Cilegon telah keluar pada tahun 2026 yaitu sebesar 2,5 kg beras atau sebesar Ro 40 ribu untuk satu orang.
BACA JUGA: BAZNAS Banten Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1447 Hijriah, Segini Besarannya
Ketentuan tersebut menjadi pedoman bagi umat islam di Kota Cilegon untuk menunaikan Zakat Fitrah selama bulan Ramadan.
Keputusan Walikota Cilegon untuk nilai Zakat Fitrah tersebut berlaku mulai dari tanggal ditetapkan pada Kamis 12 Februari 2026.
Baznas Kota Cilegon mengajak kepada seluruh masyarakat Muslim di Kota Cilegon untuk menunaikan zakat fitrah melalui BAZNAS maupun Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid, sekolah, instansi, dan lingkungan masing-masing.
Penyaluran Zakat Fitrah melalui Baznas dilakukan secara amanah, profesional, dan tepat sasaran sesuai syariat, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan para mustahik.
Pihaknya juga turut mengimbau supaya Zakat Fitrah dapat ditunaikan lebih awal supaya pendistribusiannya dapat berjalan lancar.
BACA JUGA: BAZNAS Banten Dorong Penguatan Zakat Profesi untuk Perluas Dampak Sosial
Hingga dapat tersebut disalurkan kepada para mustahik untuk momen Hari Raya Idul Fitri.***















