BANTENRAYA.COM – Siswa SMA, SMK sederajat bisa bersiap mendaftar
KIP Kuliah (Kartu Indonesia Pintar) untuk Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2023.
KIP Kuliah merupakan salah satu program pemerintah yang diperuntukkan untuk mahasiswa tidak mampu secara ekonomi.
Bentuk KIP Kuliah berupa dana beasiswa pendidikan untuk calon mahasiswa yang mengikuti SNPMB di tahun 2023. Lalu, bagaimana cara daftar KIP?
Baca Juga: Daftar Terbaru Orang Terkaya di Indonesia Desember 2022
Sebelum mengikuti SNPMB 2023, calon mahasiswa perlu memahami bagaimana cara daftar untuk menjadi siswa KIP Kuliah.
Supaya dapat diterima di perguruan tinggi dengan mendapatkan beasiswa.
Dikutip dari laman resmi KIP Kuliah Kemendikbud Ristek. Ini informasi persyaratan dan besar bantuan yang diterima.
Baca Juga: Sinopsis Preman Pensun 7 Episode 29A: Bang Edi Perintahkan Yayat dan Agus Bersihkan Mantan Anak Buah
Sementara itu, untuk dana KIP Kuliah terbagi menjadi lima klaster berdasarkan hasil survei besaran biaya hidup kota atau kabupaten.
Bahkan dilakukan survei sosial ekonomi nasional oleh Badan Pusat Statistik (BPS).
Berikut daftar rincian biaya hidup yang diterima oleh penerima beasiswa KIP Kuliah:
1. Sejumlah Rp 800 ribu per bulan
2. Sejumlah Rp 950 ribu per bulan
3. Sejumlah Rp 1.1 juta per bulan
4. Sejumlah Rp 1.25 juta per bulan
5. Sejumlah Rp 1.4 juta per bulan
Baca Juga: Tajwid Cinta Episode 31, Rabu 14 Desember 2022: Spoiler dan Link Streaming Full Movie
Selanjutnya, besaran pembagian KIP Kuliah berdasarkan nilai akreditasi prodi yakni:
• Prodi Akreditasi A: maksimal sejumlah Rp 12 juta
• Prodi Akreditasi B: maksimal sejumlah Rp 4 juta
• Prodi Akreditasi C: maksimal sejumlah Rp 2,4 juta
Baca Juga: Kumpulan Puisi Natal Singkat Tapi Penuh Haru dan Menyentuh Hati
Syarat daftar KIP
Karena Kemdikbud Ristek belum mengeluarkan informasi terkait pendaftaran KIP Kuliah 2023. Mengacu pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2022, berikut persyaratannya:
1. Penerima KIP Kuliah merupakan siswa SMA atau sederajat yang sudah lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
2. Mempunyai potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik serta mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
4. Lulus dalam seleksi penerimaan mahasiswa baru, diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan beberapa pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca Juga: Jadwal Lengkap Seleksi PPPK Khusus Guru dari Pemilihan Formasi hingga Pengusulan NI
Lalu untuk kriteria penerima KIP Kuliah dapat dilihat menurut tingkat keterbatasan ekonomi calon penerima yang dibuktikan dengan:
• Calon mahasiswa dapat menunjukkan KIP sebagai kepemilikan dari program bantuan pendidikan nasional, atau
• Calon mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan, atau
• Calon mahasiswa adalah bagian keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
Baca Juga: Sulit Berkonsentrasi Ketika Berhenti Merokok? Ini Penyebab dan Cara Mengatasinya
• Calon mahasiswa berasal dari panti sosial atau panti asuhan, atau
• Calon mahasiswa berasal dari keluarga yang sudah masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Tak perlu bingung jika tidak memenuhi salah satu dari 5 kriteria di atas, kamu bisa tetap mendaftar untuk menjadi penerima beasiswa KIP Kuliah, selama memenuhi persyaratan tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.
Bukti yang dimaksud seperti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulannya.
Baca Juga: Spesial! Cinta Setelah Cinta Episode 300, Rabu 14 Desember 2022: Link Streaming dan Sinopsis
Bahkan bisa juga dilihat dari pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga paling banyak sebesar Rp750.000.
Cara mendaftar KIP Kuliah:
1. Dapat secara langsung mendaftar secara online di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps
2. Pada saat pendaftaran, wajib memasukkan NIK, NISN, NPSN serta alamat email yang valid dan aktif (NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial Kemensos. Jika tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset)
3. Lalu, sistem KIP Kuliah melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan untuk mendapatkan KIP Kuliah
Baca Juga: Kumpulan Pertanyaan yang Tak Terpikirkan tapi Bisa Buat Kamu Mikir Keras, Sudah Dapat Jawabannya?
4. Apabila proses validasi telah berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang terdaftar
5. Kemudian, proses pendaftaran KIP Kuliah dengan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
6. Proses terakhir pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Tunggu hingga proses sinkronisasi dengan sistem tersebut dilakukan dengan skema host-to-host
7. Calon penerima KIP Kuliah yang dinyatakan sudah diterima di Perguruan Tinggi, dapat melakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah
Demikian informasi mengenai cara daftar KIP Kuliah, semoga bermanfaat.***



















