BANTERAYA.COM – Kabar terbaru datang perakit dan perancangan Bom Bali 2002 Umar Patek.
Terpidana kasus terorisme Umar Patek ini kini telah dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu 7 Desember 2022.
Umar Patek menjalani program bebas bersyarat usai divonis 20 tahun penjara pada 2012 lalu.
Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton Drakor Connect Sub Indo Full Episode: Drama Tentang Seni Mayat
Bebasnya Umar Patek, membuat khawatir berbagai kalangan masyarakat lantaran bertepatan dengan aksi teror bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar, Bandung Jawa Barat.
Dikutip Bantenraya.com dari berbagai sumber, Umar Patek bebas bersyarat lantaran telah menjalani dua pertiga masa hukuman kurungan penjara.
Tidak hanya itu, pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Detasemen Khusus 88 (Densus 88) Antiteror Mabes Polri.
Baca Juga: Mommy Rachel Kembali Ajak Laura untuk Jadi Kupu-Kupu Malamdi Episode 4, Apakah Tergoda?
Lantas seperti apa sosok Umar Patek?
Umar Patek adalah salah satu pelaku dalam peristiwa bom Bali I pada 12 Oktober 2002 Sari Club dan Paddy’s Bar di Kuta yang menewaskan 202 orang.
Jejaknya bukan hanya di Bali saja, ia tercatat sebagai komandan lapangan pelatihan Jamaah Islamiyah di Mindanao, Filipina.
Baca Juga: Fadli Afriadi Jabat Kepala Ombudsman Provinsi Banten Periode 2022-2027
Ia juga instruktur perakitan bom handal. Noordin M Top, yang berhasil dilumpuhkan Densus 88 pada 2009 merupakan muridnya.
Namun untuk menagkap dirinya tak semudah yang dibayangkan dia seperti belut yang berlumur dengan lumpur.
Usai bom Bali pertama bahkan sempat kabur ke Jakarta dan berpindah-pindah dari satu negara ke negara lain.
Baca Juga: Preman Pensiun 7 Makin Seru, Yayat sama Agus Ditantang Duel
Hingga pada 2011, Patek diumumkan telah ditangkap oleh aparat keamanan di Pakistan.
Patek disebutkan ditangkap sejak 2 Maret 2011. Ia kemudian dipulangkan ke Indonesia dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pada tahun 2012, hakim menjatuhkan vonis 20 tahun penjara.
Pada Maret 2012 Patek dipindahkan dari Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta ke Lapas kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Alasan pemindahan, karena kondisi Mako Brimob saat ini sudah overload.
Pada 16 Agustus 2022, Kemenkumham Jatim mengumumkan bahwa Umar berpeluang mendapat pembebasan bersyarat (PB) karena mendapat remisi kemerdekaan RI 17 Agustus 2022.
Baca Juga: Apa Itu Stiff Person Syndrome? Penyakit Yang Diderita Celine Dion
Dan akhirnya Umar Patek keluar dan menghirup udara bebas pada saat terjadi pengebooman di Jawa Barat tepatnya dikantor Polsek Astana Anyar pada Rabu 7 Desember 2022. ***