BANTENRAYA.COM -Target pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kota Serang pada awal Desember 2022 ini sudah melampaui target yang ditetapkan.
Saat ini, capaian target pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kota Serang sudah mencapai 105,11 persen.
Kepala UPTD PPD Serang Ratu Iloh Rohayati mengatakan, sampai dengan 5 Desember 2022, capaian target pendapatan pajak kendaraan bermotor di Kota Serang sudah mencapai 105,11 persen dan bisa terus bertambah sampai dengan akhir tahun.
Capaian realisasi saat ini sebesar Rp132.663.535.400 atau 105,11 persen dari target sebesar Rp126.214.000.000.
“Alhamdulillah kami bisa mencapai target,” kata Iloh.
Iloh mengatakan, tercapainya target pendapatan dari pajak kendaraan bermotor oleh Samsat Serang ini bukanlah suatu hal yang instan akan tetapi melalui upaya-upaya yang serius dari pegawai Samsat Serang.
Salah satunya adalah memerintahkan seluruh pegawai untuk mendata dan menagih secara door to door kepada para wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan.
Selain itu, melakukan pendataan ke kantung-kantung parkir pusat keramaian dan instansi-instansi, baik pemerintah maupun swasta.
Baca Juga: Akan di Nikahi Kaesang, Berikut Profil Ayah Erina Gudono yang Bergelar Profesor
“Selain itu, pendataan dan penagihan pun dilakukan melalui jasa pengiriman yang dikirimkan ke alamat-alamat wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak,” katanya.
Di sisi lain, Samsat Serang juga melakukan upaya lain, yaitu melaksanakan razia pajak kendaraan dengan bekerjasama antara UPTD PPD Serang dan pihak kepolisian serta Jasa Raharja.
Guna memudahkan para wajib pajak melakukan pembayaran pajak kendaraan, Samsat Serang juga membuka layanan Samsat Keliling yang beroperasi di tempat-tempat keramaian seperti alun-alun, stadion, atau bahkan perumahan.
“Samsat keliling juga kami tempatkan pada event-event tertentu untuk menjaring para wajib pajak yang akan membayar pada waktu tersebut. Samsat keliling juga beroperasi pada malam hari dan juga beroperasi pada hari Minggu pagi atau samsat weekend,” ujarnya.
Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Hakim Bakal Pertemukan Nikita Mirzani dan Dito Mahendra di Pengadilan
Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan UPTD PPD Serang Niti Wardini mengatakan, di akhir tahun 2022 ini Samsat Serang menggelar bagi-bagi Door Prize Akhir Tahun untuk masyarakat wajib pajak yang membayar pajak.
Door prize tersebut digelar sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat Kota Serang karena sebagian besar masyarakat telah membayar Pajak Kendaraan Bermotor.
“Hadiah doorprize ini berasal dari sumbangsih seluruh pegawai Samsat Serang sebagai apresiasi dan ucapan terima kasih kepada masyarakat yang telah membayar pajak kendaraannya,” katanya. (***)


















